CIREBON, Alexanews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AR alias Ato (49) diamankan petugas di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 2,12 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penindakan berlangsung di depan sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kedawung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok merek Magnum Filter warna hitam. Di dalamnya terdapat enam paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dan dibungkus lakban hijau.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone OPPO A16 warna silver lengkap dengan kartu SIM serta satu buah celana panjang warna abu-abu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan panggilan B.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

” Masyarakat dapat membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi melalui hotline 110,” demikian imbauan Kapolresta.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika. Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai penting agar Kabupaten Cirebon terbebas dari ancaman peredaran gelap narkoba. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.