BEKASI, Alexanews.id – Polemik pengelolaan Pasar Baru Bekasi kembali mencuat. Setelah Kepala Divisi Pasar PT Mitra Patriot (PTMP), Abdul Rozak, sempat menyatakan mundur dan meninggalkan ruang rapat, kini persoalan mengarah pada legalitas kerja sama antara PTMP dengan PT BETA.
Sorotan tersebut berkaitan dengan posisi PTMP sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah Kota Bekasi untuk mengelola pasar.
Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar milik pemerintah daerah tersebut.
Abdul Rozak, yang juga mantan Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019–2024, mempertanyakan mekanisme kerja sama tersebut.
“PTMP ditunjuk Pemkot untuk kelola pasar, tapi praktiknya ada pihak lain yang mengelola. Ini perlu ditelusuri mekanismenya, regulasinya seperti apa,” tegas Rozak.
Persoalan utama kini tertuju pada dugaan belum adanya persetujuan atau izin prinsip kerja sama sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengelolaan BUMD.
Mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kerja sama BUMD dengan pihak ketiga harus dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewenangan organ perusahaan.
Dalam konteks PTMP sebagai Perseroda, mekanisme persetujuan pemegang saham dan kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM) menjadi hal yang perlu diperiksa.
Karena itu, keberadaan dokumen persetujuan, termasuk keputusan RUPS apabila memang dipersyaratkan, menjadi penting untuk memastikan kerja sama PTMP dengan PT BETA memiliki dasar hukum yang jelas.
Tanpa kejelasan dokumen dan mekanisme persetujuan, legalitas kerja sama tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, sebelumnya menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran direksi PTMP untuk meminta penjelasan.
“Sudah dijadwalin manggil dia (Dirut PTMP),” ujar Arif, Selasa (1/9/2026).
Tak hanya persoalan kerja sama, PTMP juga mendapat sorotan terkait penerbitan Surat Edaran tertanggal 19 Oktober 2026 yang disebut tidak mencantumkan rincian nominal tarif yang harus dibayarkan pedagang Pasar Baru.
Ketiadaan informasi tarif secara terbuka dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang. Mereka membutuhkan kepastian mengenai besaran pungutan yang diberlakukan.
Persoalan tersebut bahkan memicu aksi walk out Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
“SE tanpa nominal tarif, pedagang bingung mau bayar berapa,” ujar Alit.
Komisi III DPRD Kota Bekasi memastikan akan memanggil Direktur Utama PTMP, David Hendradjid Rahardja, sekaligus melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Baru Bekasi.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengurai persoalan pengelolaan pasar, memastikan dasar hukum kerja sama dengan pihak ketiga, serta meminta kejelasan mengenai tarif yang dibebankan kepada pedagang.
Kini, sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban dari manajemen PTMP.
Apa dasar hukum kerja sama dengan PT BETA? Apakah sudah ada persetujuan pemegang saham atau keputusan RUPS jika dipersyaratkan? Bagaimana mekanisme penetapan tarif yang dibebankan kepada pedagang?
Transparansi menjadi penting karena Pasar Baru merupakan aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang pengelolaannya berkaitan langsung dengan kepentingan pedagang dan pendapatan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PTMP, David Hendradjid Rahardja, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik kerja sama maupun persoalan tarif tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari manajemen PTMP agar polemik tidak terus berkembang tanpa kepastian mengenai legalitas dan tata kelola pengelolaan Pasar Baru Bekasi. (Red)










