CIREBON, Alexanews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon menertibkan ratusan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Fatahillah, Kabupaten Cirebon, Rabu (5/11/2026).
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang milik jalan, mensterilkan aset pemerintah, serta menciptakan kawasan yang lebih tertata.
Petugas menyasar bangunan liar dan kanopi yang berdiri di sepanjang jalur Kecamatan Weru hingga Sumber. Penertiban juga menjadi bagian dari persiapan proyek revitalisasi saluran drainase yang direncanakan mulai dikerjakan pada 2027.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Jabar, Gatot, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap dengan menyasar sejumlah titik strategis.
“Penertiban ini kami lakukan secara bertahap. Wilayah pelaksanaan pada tahap awal dimulai dari Kecamatan Weru hingga kawasan Sport Center, dan dilanjutkan dari Sport Center hingga kawasan Sumber,” ujar Gatot.
Berdasarkan pendataan petugas, terdapat sekitar 103 bangunan liar di jalur Sport Center hingga Sumber. Sementara itu, sekitar 79 bangunan lainnya berada di jalur Sport Center hingga Kecamatan Weru.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3.
Pemilik bangunan juga diberikan waktu sekitar tiga hari untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas melakukan pembongkaran secara paksa.
Camat Weru, Abdul Rouf, menjelaskan penertiban tersebut berkaitan dengan rencana perbaikan dan revitalisasi saluran drainase di kawasan Jalan Fatahillah hingga Jalan Bagus Rangin.
Menurutnya, proyek tersebut direncanakan membentang sepanjang kurang lebih tiga kilometer dan akan dilaksanakan secara bertahap mulai 2027.
“Semua bangunan yang berada di sempadan jalan harus steril karena ini merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apalagi, nantinya saluran air akan diperbaiki dan direvitalisasi,” kata Abdul Rouf.
Ia menyebutkan kondisi saluran drainase saat ini masih sempit sehingga perlu dilakukan pelebaran sekitar satu meter dengan kedalaman mencapai 60 sentimeter.
Penganggaran untuk tahap pertama disebut telah diselesaikan. Selanjutnya, pekerjaan akan dilanjutkan pada tahap kedua hingga kawasan Jalan Bagus Rangin.
Pasca-penertiban, petugas gabungan juga disiagakan untuk melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah bangunan liar kembali berdiri di kawasan yang telah ditertibkan.
Selain Jalan Fatahillah, penertiban juga direncanakan menyasar sejumlah ruas jalan provinsi lainnya. Satpol PP Kabupaten Cirebon turut merencanakan penertiban di sekitar Gerbang Tol Ciperna dan Palimanan.
Namun, pelaksanaan di kawasan tersebut masih menunggu koordinasi lintas instansi serta surat teguran resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR karena berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Melalui penertiban ini, pemerintah berharap fungsi ruang milik jalan dan trotoar dapat kembali optimal, aktivitas pejalan kaki lebih nyaman, serta rencana pembenahan drainase dapat berjalan sesuai tahapan.
Pemerintah juga diharapkan memastikan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar kawasan yang sudah ditertibkan tidak kembali dipenuhi bangunan liar. (Kirno)










