BOGOR, Alexanews.id – Sengketa lahan Palm Boko di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Ozzy Sudiro menantang PT Sentul City Tbk untuk membuka data dan membuktikan keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang menjadi objek perselisihan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ozzy setelah Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan, membantah tudingan adanya perusakan lahan miliknya.

Ozzy menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2384 yang diterbitkan pada 20 Desember 2013. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan pecahan dari SHGB Nomor 2 yang disebut telah dibatalkan melalui SK Menteri Agraria/BPN Nomor 28/VIII Tahun 1999.

Pembatalan tersebut, menurut Ozzy, berkaitan dengan lahan seluas 4.087.960 meter persegi di Desa Bojong Koneng.

“Saya pegang bukti-buktinya dan sudah konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN, Dirjen Sengketa. Kedua, sertifikat HGB yang menjadi pegangan pihak Sentul City itu juga banyak memiliki kejanggalan dan ketidaklaziman, seperti ditandatangani oleh seorang Kasubsi atau struktur jabatan eselon V di BPN,” ujar Ozzy Sudiro, Rabu (4/11/2026).

Ia juga mempertanyakan keterangan dalam dokumen pengukuran tanah. Menurutnya, hasil pengukuran melalui citra satelit menunjukkan bahwa di lokasi tersebut sudah terdapat bangunan dan permukiman.

Ozzy mengungkapkan, terdapat 32 kepala keluarga (KK), termasuk keberadaan sekolah dasar, masjid, dan bangunan lainnya yang berada dalam satu hamparan lahan seluas 60.041 meter persegi.

“Jadi kami bersama 32 KK warga, termasuk sekolah dasar dan masjid serta lainnya, masuk dalam SHGB 2384. Bagaimana mungkin Sentul City belum ada, sementara sekolah dan bangunan masyarakat sudah ada? Mari kita buktikan di ranah hukum,” tegasnya.

Menurut Ozzy, kawasan Palm Boko Blok 25 berdasarkan gambar ukur masuk dalam SHGB Nomor 2384 yang disebut sebagai pecahan dari SHGB Nomor 2.

Ia juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut, termasuk adanya pembebanan hak tanggungan pada 2012 melalui Bank Panin, sementara SHGB yang dipersoalkan baru diterbitkan pada 2013.

“Baru terbit sudah dapat uang. Lalu pertanyaannya, bagaimana proses BPHTB-nya? Sementara fisik bangunan kami kuasai sejak lama dan SPPT terus kami bayar,” paparnya.

Ozzy meminta pihak Sentul City bersikap kooperatif terhadap laporan yang telah disampaikannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Menurutnya, sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara terbuka.

“Semua bukti sudah saya serahkan ke jajaran Ditkrimum Polda Jabar. Agar semuanya jelas, seharusnya mereka hadir saat diundang untuk klarifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan, menegaskan bahwa perusahaan memiliki bukti kepemilikan lahan berupa SHGB resmi yang diterbitkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Ia menyebut seluruh proses perolehan lahan perusahaan telah dilakukan melalui prosedur hukum sejak era 1990-an dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Febryan juga menjelaskan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun surat oper alih garapan bawah tangan tidak secara otomatis menjadi bukti kepemilikan tanah.

“Sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional, SHGB merupakan bukti hak tertinggi dan sah yang diakui oleh negara. Penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah di atas lahan SHGB perusahaan merupakan bentuk illegal occupation yang dapat berkonsekuensi hukum,” tandasnya.

Dalam keterangannya, Ozzy turut memaparkan riwayat kepemilikan tanah Palm Boko yang diklaim telah dikuasainya sejak 1990-an.

Ia menyebut, awalnya lahan tersebut berasal dari tiga bidang tanah milik Djudu Bin Koneng seluas 15.000 meter persegi, Sarta Bin Tiong seluas 7.200 meter persegi, dan B. Tumillar seluas 23.000 meter persegi.

Ketiga bidang tanah tersebut, menurut Ozzy, dibeli oleh M. Damanik pada rentang 1985 hingga 1987. Proses peralihan kepemilikan disebut telah tercatat di Direktorat Agraria Bogor.

Selanjutnya, sekitar 1994-1995, M. Damanik menjual lahan tersebut kepada Ozzy S. Sudiro melalui proses jual beli yang didasarkan pada surat girik dan dokumen peralihan yang ditandatangani perangkat desa. Transaksi tersebut juga disebut telah dinotariskan.

Ozzy mengklaim sejak pembelian, lahan telah dikuasai secara fisik, dipagari, serta memiliki batas-batas yang jelas. Lokasi tersebut juga disebut pernah mengantongi izin bangunan dari pemerintah daerah untuk kegiatan perkemahan dan kolam renang.

Selain itu, ia menyatakan tanah tersebut masih tercatat dalam administrasi perpajakan melalui buku Sismiop, TUPI, dan peta ricik.

Dalam pengelolaannya, Ozzy mengaku memberikan kuasa kepada Pepen Efendy pada 2012 untuk mengurus dan mengelola lahan, termasuk pembaruan administrasi serta pembayaran pajak.

Namun, ia mengaku mengalami kesulitan ketika berupaya mengakses pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa.

Persoalan Palm Boko kini menjadi sengketa yang membutuhkan pembuktian dokumen dan penelusuran riwayat pertanahan secara menyeluruh.

Keabsahan masing-masing alas hak, proses penerbitan sertifikat, serta riwayat pembatalan SHGB Nomor 2 perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang.

Kedua belah pihak memiliki klaim masing-masing. Pembuktian melalui jalur hukum dan klarifikasi dari ATR/BPN menjadi penting agar status lahan Palm Boko memperoleh kepastian hukum dan tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.