KARAWANG, Alexanews.id – Praktik pemalsuan oli kendaraan bermotor terbongkar di Kampung Baru Dua, RT 013/004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Karawang menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Satu pelaku berinisial MK berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial TM masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Unit II Tipidsus di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli palsu.

“ Kami ringkus pelaku berinisial MK, sementara satu pelaku lainnya berinisial TM masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Mario, Rabu (4/11/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tempat produksi sekaligus pengemasan ulang atau repacking oli ke dalam botol berbagai merek.

Menurut Mario, para pelaku menggunakan oli bekas kendaraan bermotor yang kemudian dikemas ulang menggunakan peralatan sederhana agar terlihat seperti produk asli.

Modusnya, cairan oli dipindahkan ke botol kemasan menggunakan corong dan teko literan. Setelah itu, botol disegel dan diberi label merek tertentu.

“Para pelaku memproduksi sendiri oli kemasan dari oli bekas untuk sepeda motor dari berbagai merek menggunakan alat sederhana,” jelasnya.

Oli palsu tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah bengkel hingga melalui penjualan online dengan nama toko Sultan Sparepart.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sebanyak 3.952 botol oli siap edar dari berbagai merek.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, di antaranya jerigen kosong, drum, ember, teko, pipa, alat pres penutup botol, kertas cetak, serta label kemasan oli.

Polisi turut menyita satu unit laptop, printer, dan buku catatan penjualan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas produksi dan pemasaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Mario menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu satu tersangka lainnya yang belum tertangkap.

“Kita hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku berinisial TM yang masih buron,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli oli kendaraan bermotor. Konsumen diimbau memastikan produk berasal dari penjual resmi dan memiliki kemasan serta segel yang sesuai standar. (Lan)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.