KARAWANG, Alexanews.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kali ini, sebanyak delapan anak diduga menjadi korban dalam perkara yang ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Karawang.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial FRPP (30) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Delapan anak yang diduga menjadi korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan satu anak perempuan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung di wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban kemudian melaporkannya ke Polresta Karawang pada 1 November 2026.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan adanya delapan anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Penyidik telah memeriksa pelapor, para korban, dan sejumlah saksi. Pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum juga dilakukan. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, FRPP disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Karawang mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk memperhatikan lingkungan pergaulan dan aktivitas sehari-hari.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

Kepolisian menegaskan, penanganan perkara ini akan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban anak serta menjaga kerahasiaan identitas mereka.

Catatan: Identitas anak korban sengaja tidak dicantumkan demi menjaga privasi dan perlindungan korban. (Lan)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.