TANGERANG, AlexaNews.ID – Manajemen SPBU 34.156.06 yang berlokasi di Rest Area KM 43 Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidakprofesionalan pelayanan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pihak manajemen membantah tudingan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dugaan pembiaran terhadap pelaku usaha lain dalam pengisian BBM bersubsidi.
Kepala Security yang mewakili Pengawas SPBU KM 43, Syaiful, menegaskan bahwa operasional SPBU selama ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Regulasinya, setiap kendaraan yang mengisi BBM harus menggunakan barcode dan sesuai dengan kuota yang diatur Pertamina,” ujar Syaiful saat ditemui Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pihak SPBU tidak akan melakukan kecurangan maupun pembiaran terhadap pelanggaran. Manajemen juga mengklaim terus menjalankan pelayanan secara profesional dan bertanggung jawab.
Terkait adanya antrean kendaraan, Syaiful menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan lamanya proses pengisian BBM. Namun, posisi pintu masuk rest area yang berdekatan dengan lokasi dispenser membuat antrean terlihat memanjang.
“Jika terlihat antrean panjang, itu bukan karena lamanya pengisian BBM. Jarak pintu masuk rest area ke stasiun pengisian BBM sangat dekat. Antrean pun dalam keadaan normal dan tidak sampai berhenti lama,” jelasnya.
Ia menegaskan, manajemen siap mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan operasional.
“Jika ada aduan konsumen, baik terkait takaran, pelayanan maupun hal-hal yang melanggar SOP, akan kami tindak,” tegas Syaiful.
Keterangan serupa disampaikan dua operator pengisian BBM jenis solar bersubsidi, Ibnu dan Fadholi. Keduanya menyatakan bahwa proses pengisian selama ini berjalan sesuai prosedur, termasuk penerapan sistem barcode dan pembatasan kuota.
“Selama ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Semua normal dan sesuai SOP. Pengisian BBM solar subsidi sesuai kuota dan barcode. Jika barcode terdeteksi blokir, kendaraan tersebut tidak kami layani,” papar Fadholi.
Salah seorang konsumen yang berprofesi sebagai sopir armada, Firman, juga memberikan penilaian positif terhadap pelayanan SPBU tersebut.
Menurutnya, meskipun terkadang terjadi antrean, proses pengisian BBM berlangsung relatif lancar dan tidak membutuhkan waktu tunggu terlalu lama.
“Pelayanannya bagus. Kami para sopir tidak perlu mengantre lama. Meski antre, tidak sampai berhenti lama. Pengisian BBM juga normal dan sesuai kuota serta barcode,” ungkap Firman.
Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menilai klarifikasi dari manajemen SPBU merupakan langkah positif dalam memberikan penjelasan kepada publik.
Menurut Opan, SPBU merupakan fasilitas umum yang berada dalam ruang publik sehingga operasional dan pelayanannya perlu mendapatkan perhatian serta pengawasan dari berbagai pihak.
“Saya meyakini SPBU menjalankan SOP sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah sudah memberlakukan sistem barcode dan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi. Itu menjadi dasar yang harus dipahami bersama,” kata Opan melalui keterangan persnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menilai persoalan yang berkembang diduga berawal dari terputusnya komunikasi antara pihak-pihak terkait. Menurutnya, pengawasan eksternal terhadap operasional SPBU merupakan hal yang baik, tetapi harus diimbangi dengan komunikasi dan konfirmasi secara berimbang.
Opan juga menyayangkan apabila pemberitaan mengenai SPBU 34.156.06 KM 43 disampaikan tanpa terlebih dahulu meminta keterangan dari manajemen maupun pihak terkait lainnya.
Ia mengingatkan bahwa pemberitaan yang menyangkut objek vital dan pelayanan publik perlu mengedepankan prinsip keberimbangan agar tidak membentuk persepsi negatif sebelum persoalan terkonfirmasi secara utuh.
“Kita harus lebih dewasa dalam menerima informasi, baik dari aduan maupun pemberitaan. Saya berharap rekan-rekan seprofesi tetap menjaga profesionalitas dan menyajikan informasi yang sejuk serta berimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Opan menyebut keberadaan SPBU tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan energi masyarakat, tetapi juga memiliki kontribusi terhadap perputaran ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di lingkungan sekitar.
“Kita harus melihat sisi positifnya. SPBU memiliki peran yang sangat vital bagi masyarakat,” tambahnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan tertentu, Opan menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Menurutnya, penerapan barcode dan pengaturan kuota menjadi instrumen pengendalian distribusi BBM bersubsidi. Karena itu, dugaan pelanggaran harus ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengisian maupun penggunaan mesin dispenser.
“Kecuali memang ditemukan adanya permainan pada mesin dispenser BBM, tentu itu harus ditindaklanjuti dan dibuktikan,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi antara manajemen SPBU, konsumen, masyarakat, dan pihak yang melakukan pengawasan. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta. (Red)










