CIREBON, Alexanews.id – Rencana pelantikan Hendra Candra Saputra sebagai Direktur Utama definitif Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon menuai sorotan. Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian menelusuri berbagai dugaan persoalan yang sebelumnya mencuat, termasuk dugaan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.

Desakan tersebut menguat menyusul informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah mempersiapkan pelantikan Hendra setelah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Aliansi Masyarakat Cirebon Menggugat, Endidi, mengatakan aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius terhadap berbagai informasi dan pengaduan masyarakat yang telah beredar. Menurutnya, persoalan tersebut harus mendapatkan kejelasan sebelum polemik semakin berkembang.

“Kami meminta KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian tidak tinggal diam menyikapi berbagai dugaan yang telah menjadi perhatian masyarakat. Persoalan ini harus ditelusuri secara objektif dan transparan agar semuanya menjadi terang. Jangan sampai rencana pelantikan justru mendahului penyelesaian persoalan yang masih dipertanyakan publik,” tegas Endidi. Selasa (3/11).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan transaksi keuangan senilai Rp24 juta yang sebelumnya disoroti Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon.

Transaksi yang dikaitkan dengan rekening atas nama Hendra Candra Saputra tersebut diminta untuk ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari asal-usul dana, tujuan pengiriman, hubungan para pihak, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan jabatan atau kewenangan di lingkungan PDAM Tirta Jati.

Endidi menilai, pemeriksaan terhadap dugaan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat.

“Jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Jati bukan jabatan biasa. Perusahaan ini mengelola pelayanan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, integritas, rekam jejak, dan profesionalisme calon direksi harus benar-benar menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Selain mendesak aparat penegak hukum, Aliansi Masyarakat Cirebon Menggugat juga meminta Bupati Cirebon mengedepankan transparansi dalam proses pengangkatan direktur utama.

Menurut Endidi, pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai hasil seleksi, penilaian integritas, pemeriksaan rekam jejak, serta dasar pertimbangan dalam menentukan calon pimpinan perusahaan daerah tersebut.

“Kami juga meminta Bupati Cirebon mengedepankan transparansi dan mempertimbangkan seluruh aspek sebelum mengambil keputusan pelantikan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah harus dijaga,” katanya.

Di sisi lain, Hendra Candra Saputra sebelumnya telah membantah tudingan bahwa transaksi yang dikaitkan dengan dirinya merupakan suap. Dalam pemberitaan Radar Cirebon edisi 28 September 2026, Hendra menjelaskan transaksi tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang dan tunggakan pekerjaan.

Adanya perbedaan keterangan tersebut membuat pemeriksaan berdasarkan bukti dan prosedur hukum menjadi penting. Setiap dugaan harus diuji secara objektif agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa kepastian.

Endidi menegaskan, desakan pemeriksaan bukan berarti pihaknya menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Namun, setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Namun, setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti. Jika memang tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka. Tetapi jika ditemukan pelanggaran hukum, kami meminta aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Pihaknya berharap KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat menelaah setiap laporan secara profesional dan independen. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus dilaksanakan sesuai aturan. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan.

Polemik rencana pelantikan Direktur Utama PDAM Tirta Jati ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah tidak hanya ditentukan oleh kualitas pelayanan, tetapi juga integritas dan profesionalisme orang-orang yang mengelolanya. (Johan)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.