JAKARTA, Alexanews.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyatakan dukungan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. LBH juga meminta pihak-pihak yang masih mempersoalkan Gibran menggunakan jalur hukum dan membuktikan setiap tuduhan yang disampaikan.
Presiden LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna Arya Mandalika Patmanaba, menilai ruang demokrasi jangan dijadikan tempat membangun narasi tanpa dasar pembuktian yang jelas.
Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Hendra mengatakan, putusan MK harus dihormati dan dibaca secara utuh. Menurutnya, masyarakat jangan terus digiring untuk mempercayai sebuah tuduhan sebelum tuduhan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Kalau ada tuduhan, buktikan. Kalau ada tindak pidana, laporkan. Kalau hanya perbedaan pendapat, hormati,” tegas Hendra.
Ia menegaskan, pihaknya tidak melarang siapapun mengkritik atau menggugat. Namun, kritik dan gugatan harus tetap berada dalam koridor hukum.
Hendra juga mengingatkan pendukung Gibran agar tidak melakukan tindakan berlebihan terhadap pihak yang berbeda pandangan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat, termasuk memberikan kritik dan klarifikasi. Namun, jika menemukan dugaan tindak pidana, langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Semuanya harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan dengan ancaman, kekerasan, atau persekusi,” ujarnya.
Di sisi lain, Hendra mengingatkan agar tidak semua kritik terhadap Gibran langsung dianggap sebagai fitnah.
Menurutnya, tidak diterimanya sebuah perkara di MK tidak otomatis berarti pihak yang mengajukan perkara telah melakukan tindak pidana fitnah. Persoalan legal standing dan dugaan pidana merupakan dua hal yang berbeda.
“Kami harus membedakan antara tidak diterimanya suatu permohonan dengan tindak pidana fitnah. Itu dua persoalan hukum yang berbeda,” katanya.
LBH Arya Mandalika juga meminta Kapolri dan jajaran kepolisian bersikap profesional apabila terdapat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah atau tindak pidana lainnya.
Hendra meminta setiap laporan ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan karena tekanan kelompok maupun kepentingan politik.
“Wibawa negara justru akan semakin kuat apabila hukum ditegakkan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan berdasarkan tekanan kelompok,” tegasnya.
Hendra menambahkan, pendukung Gibran dari berbagai daerah tetap memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut harus dibarengi tanggung jawab.
“Berbeda pilihan boleh, mengkritik boleh, menggugat boleh. Tetapi jangan memproduksi kebohongan dan jangan melakukan persekusi,” pungkas Hendra. (Lan)










