CIREBON, Alexanews.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 perkara tindak pidana dengan mengamankan 19 tersangka.

Sejumlah kasus yang berhasil dibongkar meliputi begal, pencurian, kepemilikan senjata tajam ilegal, kejahatan seksual terhadap anak hingga penggelapan dalam jabatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon, Senin (2/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Irdan Muchammad Nur Alireja, Kasat Intelkam Kompol Erwinsyah Putra Rambe, Kasi Propam Iptu Hari Wardoyo, serta Kasi Humas Ipda Toga Marolop.

Dari total 15 perkara yang diungkap, polisi mencatat sejumlah kasus menonjol yang meresahkan masyarakat.

Pada kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, polisi mengungkap tiga perkara dengan lima tersangka.

Salah satunya aksi pembegalan di Jalan Toang, Desa Kudumulya, Kecamatan Babakan. Dalam kejadian tersebut, korban diancam menggunakan celurit sebelum sepeda motornya dirampas.

Pelaku kejahatan jalanan tersebut menggunakan berbagai modus, mulai dari berpura-pura menjadi pengguna jasa hingga menanyakan alamat di wilayah Sumber dan Gebang.

Selain itu, polisi mengamankan dua tersangka dalam dua perkara kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Keduanya ditangkap Tim Raimas Macan Kumbang 852 saat pemeriksaan rutin di Jalan Bakung-Jamblang, Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang. Barang bukti yang diamankan berupa celurit dan golok.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap pengungkapan empat perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan empat tersangka.

Kasus tersebut terjadi di wilayah Palimanan, Lemahabang, Plered, dan Pangenan. Berdasarkan hasil pengungkapan, para pelaku diduga menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu, iming-iming, pendekatan melalui aplikasi hingga ancaman.

Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), polisi mengungkap lima perkara dengan tujuh tersangka.

Kasusnya meliputi pencurian ponsel di ruang rawat inap RS Sumber Waras Ciwaringin, pencurian kabel tambak di Desa Pengarengan dengan kerugian sekitar Rp21 juta, serta pencurian kabel di kawasan PLTU II Kanci.

Polisi juga mengungkap pencurian uang tunai senilai Rp850 juta dari dalam mobil di wilayah Kaliwedi dan percobaan pencurian rumah di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun. Dalam kasus terakhir, salah satu pelaku berhasil diamankan warga.

Kasus lainnya adalah dugaan penggelapan dalam jabatan di wilayah Desa Kepompongan, Kecamatan Talun.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu tersangka yang diduga menggelapkan sebanyak 560 tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Tabung yang seharusnya dikirim untuk diisi ulang ke SPPBE justru dibawa pulang dan dijual. Akibat perbuatan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp108.081.921.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, pengungkapan belasan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif harus dilakukan melalui pencegahan, patroli intensif, serta penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana.

“Upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif harus ditempuh melalui langkah pencegahan yang konsisten, patroli intensif, serta penindakan hukum yang tegas terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Imara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui call center 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian tindak pidana.

Polresta Cirebon berharap melalui pengungkapan berbagai kasus tersebut, situasi keamanan di wilayah Kabupaten Cirebon tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.