MEDAN, Alexanews.id – Posyandu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus didorong bertransformasi. Tak lagi sebatas melayani kesehatan ibu dan anak, Posyandu kini diperluas untuk memberikan pelayanan dasar masyarakat melalui enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penguatan transformasi tersebut dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) TP Posyandu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang dihadiri Ketua TP Posyandu Sergai, Ny. Rosmaida Darma Wijaya, itu dipimpin Ketua TP Posyandu Provinsi Sumut, Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution, yang diwakili Wakil Ketua, Ny. Hj. Titiek Sugiarti.
Dalam pemaparan materi, Pengurus TP Posyandu Pusat, Yudhi Timor Bimo Prakoso, menjelaskan bahwa transformasi Posyandu mencakup tiga aspek utama, yakni pelayanan, kelembagaan, dan pembinaan.
Enam bidang SPM yang menjadi cakupan pelayanan meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Dengan transformasi ini, Posyandu diharapkan menjadi pusat pelayanan dasar terpadu yang mampu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat sekaligus menghubungkan warga dengan berbagai layanan pemerintah.
Di tengah penguatan program tersebut, Sergai juga menorehkan prestasi. Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, berhasil meraih Juara Harapan III Kategori Desa Posyandu 6 SPM Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas upaya pemerintah desa, kader Posyandu, dan masyarakat dalam mengembangkan pelayanan dasar yang terintegrasi.
Ketua TP Posyandu Sergai, Ny. Rosmaida Darma Wijaya, mengatakan transformasi Posyandu merupakan langkah penting untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan transformasi membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa, kader Posyandu, serta seluruh elemen masyarakat.
Ia juga berharap prestasi Desa Kota Pari menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya di Sergai untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan Posyandu.
“Yang paling utama bukan hanya penghargaan, melainkan bagaimana keberadaan Posyandu benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rosmaida menegaskan, seluruh Posyandu di Sergai diharapkan terus berbenah agar mampu memberikan pelayanan yang lebih luas, terpadu, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Transformasi Posyandu tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Turut mendampingi Rosmaida, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sergai, Nina Deliana Hutabarat, serta para kader Posyandu Kabupaten Sergai. (Sutrisno)










