SERGAI, Alexanews.id – Jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 69 butir pil ekstasi dan satu unit mobil Daihatsu Ayla.
Penangkapan berlangsung Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 22.55 WIB, di Jalan Tebing Tinggi–Dolok Masihul, tepatnya di depan Gereja HKBP, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dua pria yang diduga pergi ke Medan menggunakan mobil Daihatsu Ayla merah untuk membeli ekstasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., M.H., berkoordinasi dengan Kapolsek AKP Inja V. Kaban, S.H., untuk melakukan penyelidikan dan penyergapan.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di jalur yang diduga dilalui pelaku. Tak lama berselang, mobil yang dicurigai melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi berhasil dihentikan.
Saat dilakukan pemeriksaan, salah seorang penumpang sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya. Polisi kemudian menemukan satu plastik klip transparan berisi 69 butir pil yang diduga ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua pria berinisial M.N.D alias Boneng dan A.A alias Fana diduga berangkat ke kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk memesan 70 butir ekstasi dari seseorang bernama Dul.
Dalam perjalanan pulang, satu butir pil tersebut diduga telah dikonsumsi.
Di dalam mobil juga terdapat dua penumpang perempuan berinisial M dan Y.S. Keempat orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti ekstasi, polisi turut menyita dua unit telepon genggam warna hitam, uang tunai Rp165.000, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi BM 1837 FI.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Jumat (6/11/2026), mengapresiasi kesigapan personel Polsek Dolok Masihul dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
Ia menegaskan, Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi melindungi generasi bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, penerapan pasal terhadap kedua terduga pelaku masih menunggu hasil proses penyidikan.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ekstasi tersebut. (Sutrisno)










