Tubaba, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mengesahkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2025 mendatang. Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan hukum dan pelayanan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Tubaba, Budi Sugiyanto, menyampaikan bahwa Propemperda ini bertujuan menghadirkan produk hukum daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sebanyak 12 Raperda akan dibahas dan disahkan tahun ini, mencakup 9 usulan Pemkab dan 3 inisiatif DPRD,” ujarnya, Selasa (9/1/2025).
Daftar Raperda yang Akan Disahkan
Usulan Pemkab Tubaba:
- Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029
- Perubahan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Tiyuh
- Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tubaba Tahun 2024
- Perubahan APBD Tahun 2025
- APBD Tubaba Tahun 2026
Inisiatif DPRD Tubaba:
- Penanggulangan Kemiskinan
- Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- Pengembangan Pendidikan dan Literasi
Budi menambahkan, Pemkab dan DPRD Tubaba juga sedang merampungkan pembahasan Raperda tahun 2024 yang tengah difasilitasi oleh Gubernur Lampung. “Proses harmonisasi bersama Kemenkumham juga dilakukan untuk memastikan Raperda yang dihasilkan sesuai regulasi,” jelasnya.
Harapan dan Sanksi Kepatuhan
Budi menegaskan pentingnya sosialisasi Perda agar dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap Perda maupun peraturan yang lebih tinggi dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. “Harapan kami, Raperda yang disahkan ini dapat mendukung roda pemerintahan dan menciptakan ketertiban,” tutupnya. (Angga)