Tubaba, AlexaNews.ID – Polemik terkait dana hibah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mengungkap adanya ketidakefektifan dalam penyaluran hibah tahun anggaran 2022.
Salah satu anggota DPRD Tubaba yang meminta namanya dirahasiakan menyoroti persoalan ini, terutama terkait transparansi dan kelengkapan administrasi dalam proses penganggaran.
Menurut sumber ini, mekanisme hibah seharusnya mengacu pada regulasi yang ketat, termasuk pengajuan proposal permohonan hingga Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang detail. Namun, dalam kasus hibah kepada lembaga vertikal, ada kekhawatiran mengenai tumpang tindih pendanaan.
“Sebetulnya, hibah itu harus spesifik dalam pengajuannya, dari proposal sampai RKA harus jelas. Kami khawatir ada tumpang tindih karena ini bantuan ke vertikal. Tapi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat itu tetap memaksakan dengan berbagai alasan,” ujar pria ini, Kamis (06/03/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Fraksi Gerindra di DPRD telah mengajukan koreksi terhadap hibah ini. Namun, hingga kini dokumen pengajuan hibah yang diterima masih belum lengkap.
“Kami minta agar semua persyaratan dipenuhi dulu, termasuk proposal dan RKA yang detail. Tapi sampai sekarang, dokumen itu masih masuk tanpa kami pelajari lebih lanjut. Yang kami lihat, banyak permohonan hibah yang belum lengkap,” imbuhnya.
Anggota DPRD tersebut menegaskan bahwa pengalokasian hibah seharusnya dilakukan dengan lebih selektif dan transparan, mengingat kondisi APBD Tubaba yang terbatas.
“Kami melihat ada OPD yang hanya mendapat anggaran Rp350 juta, sementara hibah ke lembaga vertikal bisa lebih besar. Ini soal efisiensi. Kami berharap evaluasi dari provinsi lebih selektif, tetapi faktanya tetap lolos,” ujarnya.
Ia pun berharap agar ke depan, proses hibah dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu, berdasarkan laporan BPK, hibah yang disalurkan Pemkab Tubaba pada tahun 2022 sebesar Rp1,14 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati terkait daftar penerima hibah.
Beberapa hibah yang diberikan tanpa SK Bupati antara lain:
- Polres Tulang Bawang Barat – Rp350 juta dari Dinas Perhubungan
- Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat – Rp590,53 juta dari Sekretariat Daerah
- Saber Pungli Polres Tulang Bawang Barat – Rp100 juta dari Inspektorat
- Palang Merah Indonesia (PMI) Tubaba – Rp100 juta dari Dinas Kesehatan
Tak hanya hibah berupa uang, Pemkab Tubaba juga memberikan hibah barang berupa sewa mobil Toyota Fortuner selama satu tahun senilai Rp156 juta kepada Polres Tulang Bawang Barat tanpa SK Bupati. (Angga)