AlexaNews

Pungli di SMPN 2 Majalaya Disorot, Praktisi Hukum: Uang Pembangunan Harus Dikembalikan

Karawang, AlexaNews.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Majalaya terus menuai sorotan. Setelah ramai diberitakan, pihak sekolah akhirnya mengembalikan uang perpisahan sebesar Rp500 ribu yang sebelumnya dipungut dari siswa kelas 9.

Namun, dana “uang pembangunan” yang turut menjadi polemik masih belum jelas nasibnya, memicu desakan dari berbagai pihak agar seluruh pungutan nonresmi dikembalikan.

Pengembalian uang perpisahan dilakukan secara bertahap mulai Senin, 14 April 2025, setelah seluruh wali kelas 9 menyampaikan undangan melalui grup WhatsApp kepada para orang tua siswa pada Sabtu sebelumnya. Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 2 Majalaya, Epi Karyata, terkait hal ini tidak mendapat tanggapan.

Sikap tertutup Kepala Sekolah Epi menjadi perhatian tersendiri, terutama sejak ia menerima surat klarifikasi dari Polres Karawang. Salah satu orang tua siswa kelas 9 yang hadir dalam rapat komite menyampaikan kejanggalan susunan keanggotaan komite sekolah.

“Anggotanya cuma ketua dan wakil ketua, tidak ada sekretaris maupun bendahara,” ujarnya. Padahal, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, jumlah anggota komite minimal lima orang dan maksimal lima belas orang.

Lebih lanjut, masa jabatan komite juga dipersoalkan. “Sudah empat tahun menjabat, padahal maksimal tiga tahun dan bisa diperpanjang hanya sekali lagi. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Seorang guru yang enggan disebutkan namanya menambahkan, posisi bendahara komite justru dijabat oleh seorang guru PNS berinisial “Is”, yang sudah berlangsung selama empat tahun. Hal ini kembali memperkuat dugaan bahwa struktur komite tidak sesuai aturan.

Kritik juga datang dari orang tua siswa kelas 8 berinisial “T”. Ia mengungkapkan sejak anaknya masuk sekolah telah diminta membayar uang pembangunan sebesar Rp400 ribu saat kelas 7 dan Rp500 ribu saat kelas 8. “Kami tidak pernah diajak rapat, tidak dijelaskan dana itu digunakan untuk apa. Malah hanya dengar kabar uangnya sudah habis untuk membangun sekolah,” ungkapnya kecewa.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Pemerintah, Asep Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa pengembalian dana harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk uang pembangunan. “Sekolah negeri itu tanggung jawab pemerintah, bukan orang tua siswa. Kalau tidak dikembalikan, ini bisa masuk ranah penggelapan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” tegasnya.

Asep juga mempertanyakan efektivitas keberadaan Satgas Saber Pungli. “Kalau tidak bisa menghasilkan proses hukum sampai tingkat pengadilan, lebih baik dibubarkan saja. Jangan cuma jadi simbol,” ujarnya dengan nada serius.

Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak. “Jangan biarkan masalah ini menguap. Jika tidak dikembalikan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pidana,” pungkasnya. [CSil]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!