Bekasi, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menegaskan komitmennya dalam penataan wilayah, salah satunya dengan menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah milik negara. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan berkelanjutan.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa penertiban bangunan liar harus tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, tanpa mengesampingkan penegakan hukum.
“Penertiban bangli ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya,” ujar Bupati Ade usai memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) evaluasi anggaran dan pelaksanaan pembangunan tahun 2025 di Ruang KH. R Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, meski banyak bangunan liar sudah berdiri sejak lama, masyarakat tetap perlu diberikan pemahaman bahwa lahan yang ditempati adalah aset negara yang harus dikembalikan fungsinya.
“Banyak bangunan yang sudah berdiri belasan bahkan puluhan tahun. Tapi kita harus sampaikan secara baik bahwa tanah itu milik negara,” ujarnya.
Bupati Ade juga menginstruksikan Satpol PP bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk aktif di lapangan guna memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat.
“Saya minta Satpol PP dan SDABMBK terus memonitor. Jangan sampai program jalan, tapi dinasnya tidak hadir di lapangan. Ini soal tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penertiban bukan sekadar tindakan teknis, tetapi juga merupakan bagian dari visi besar pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Bekasi yang lebih tertata, nyaman, dan layak huni.
“Pelanggaran tetap pelanggaran. Tapi cara kita menegakkan aturan juga harus mendidik. Kita ingin masyarakat sadar dan ikut menjaga lingkungan,” pungkasnya. [Wnd]