Purwakarta, AlexaNews.ID – Dugaan penyalahgunaan kuota Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tahun 2025 mulai mencuat. Sejumlah kejanggalan terungkap, mulai dari tidak transparannya proses penunjukan hingga munculnya tagihan Rp240 juta untuk dua orang TPHD yang identitasnya masih misterius.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, hingga kini tidak ditemukan satu pun pengumuman resmi mengenai siapa saja yang diberangkatkan sebagai TPHD tahun ini. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2016, khususnya pasal 26B, penetapan TPHD wajib dilakukan secara transparan dan diumumkan kepada masyarakat.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses penunjukan TPHD di Purwakarta tidak dilakukan sesuai prosedur. “Memang dari dulu proses itu tertutup, salah satunya tidak ada seleksi, selebihnya kurang transparan, hanya orang tertentu yang tahu,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain tidak adanya publikasi nama, wartawan juga menemukan adanya tagihan sebesar Rp240 juta di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Purwakarta, yang tercatat untuk pembiayaan kuota dua orang TPHD. Ironisnya, hingga kini tidak ada kejelasan siapa saja yang berangkat menggunakan anggaran tersebut.
Dalam aturan yang berlaku, setiap proses pemilihan TPHD harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Ketiadaan informasi resmi justru membuka ruang spekulasi dan mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta masih belum membuahkan hasil. Pihak terkait belum memberikan jawaban resmi atas dugaan penyimpangan ini. [Slh]