Bekasi, AlexaNews.ID – Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Bertempat di halaman Polres, Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Yulianto Timang melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan kasus selama periode 2024–2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk kasus-kasus yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta unsur pengawasan internal dan eksternal sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sabu seberat 27,46 gram
Ganja seberat 80,86 gram
Sinte (tembakau gorila) seberat 46,3 gram
Pil ekstasi sebanyak 2 butir
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas Kompol Yulianto Timang di hadapan awak media.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Metro Bekasi akan terus memperkuat sinergi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. [Wnd]