Bekasi, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan jalan desa di Dusun II, Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Jalan desa sepanjang 100 meter dengan lebar 2,5 meter dan tinggi 15 sentimeter ini diketahui dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah desa, menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025.
Meskipun proyek tersebut telah rampung sejak satu bulan lalu, nilai anggaran sebesar Rp 83.150.000 dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan yang ada. Sejumlah warga dan pemerhati anggaran publik mempertanyakan rincian penggunaan dana tersebut, apalagi hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak desa yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kondisi ini memicu desakan agar Inspektorat Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun ke lapangan untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek. Pengawasan ketat dinilai penting demi memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Pengelolaan dana publik harus transparan dan akuntabel. Kalau nilainya dinilai tidak wajar, maka wajib dilakukan audit agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Sumbereja belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum membuahkan hasil, lantaran pihak desa sulit dihubungi. [Wnd]