AlexaNews

Pengelola Tambang Galian C di Cirebon Bantah Tuduhan Operasi Ilegal

Cirebon, AlexaNews.ID – Komisaris CV. Bakti Agung Jaya, ER, menyampaikan bantahan terkait penyegelan tambang Galian C milik perusahaannya di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Ia menyayangkan tindakan Polresta Cirebon yang dinilainya tidak didahului dengan teguran resmi.

Menurut ER, perusahaannya telah mengantongi dokumen resmi seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan persetujuan teknis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Dengan dasar tersebut, ia menolak tudingan bahwa aktivitas tambang mereka ilegal.

“Kami terkejut saat lokasi kami disegel dengan police line, padahal kami belum pernah menerima surat peringatan atau pemanggilan dari pihak kepolisian,” ujar ER kepada wartawan.

Ia juga mengkritisi tindakan aparat yang melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu (28/6/2025) malam, disertai penyitaan kunci alat berat dan pemasangan garis polisi. Menurutnya, tindakan tersebut mencoreng nama baik perusahaan yang selama ini beroperasi di atas lahan milik sendiri.

“Kami tidak menggarap lahan milik pemerintah atau pihak lain. Lokasi ini adalah tanah milik pribadi dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Lebih jauh, ER berharap agar pemerintah daerah turun tangan dalam membantu penyempurnaan dokumen persyaratan yang masih dalam proses. Ia juga meminta agar citra perusahaan dipulihkan demi keberlangsungan pekerjaan bagi masyarakat lokal yang terlibat dalam kegiatan tambang tersebut.

Sebelumnya, Polresta Cirebon melakukan penyegelan di lokasi tambang milik CV. Bakti Agung Jaya yang diduga belum melengkapi dokumen lingkungan dan penataan tambang, meskipun sudah mengantongi SIPB.

Kegiatan yang dipimpin Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pada Kamis (19/6/2025) tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti longsor.

“Tindakan ini dilakukan untuk mencegah dampak buruk terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Kombes Sumarni.

Dalam inspeksi itu, aparat mendapati tiga alat berat sedang beroperasi dan sekitar 38 truk tengah mengantre mengangkut material. Sejumlah operator alat berat dan pihak perusahaan diamankan sementara untuk proses pemeriksaan.

Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Cirebon dan menindak usaha yang belum memenuhi ketentuan secara komprehensif bersama instansi terkait seperti DLH dan dinas pertambangan. [Jhn]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!