AlexaNews

Polres Karawang Ungkap Kronologi Lengkap Suami Bunuh Istri di Lemahmulya

Karawang, AlexaNews.ID – Warga Perumahan Lemah Mulya Indah, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, dikejutkan oleh insiden berdarah pada Kamis (12/6/2025) dini hari. Seorang wanita muda, Lusi Febriani (25), ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, BP (27).

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Teriakan minta tolong dari rumah pasangan suami istri tersebut membangunkan warga sekitar. Sejumlah tetangga yang datang ke lokasi mendapati korban sudah tak bernyawa, bersimbah darah, dengan luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.

Sementara pelaku, yang merupakan suami korban, ditemukan dalam kondisi kritis. Ia mengalami luka sayat di leher dan pergelangan tangan, dan masih menggenggam pisau yang berlumuran darah.

Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi Saputro, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga dipicu oleh cekcok rumah tangga yang berkaitan dengan isu perselingkuhan.

“Pelaku awalnya membawa pisau dengan niat mengakhiri hidupnya di depan sang istri. Tapi saat emosi memuncak dalam pertengkaran, justru ia melampiaskan amarahnya kepada korban,” ungkap Kompol Rizky saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Dalam kondisi marah tak terkendali, BP kemudian menyerang Lusi secara brutal. Total ada 11 luka tusuk di tubuh korban, antara lain di bagian leher, dada, kepala, lengan, dan perut. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku kembali berupaya bunuh diri.

Korban dinyatakan meninggal di tempat akibat luka parah dan pendarahan hebat. Sedangkan BP dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan kritis dan masih dalam perawatan intensif di bawah pengawasan aparat.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, seperti sebilah pisau dapur bergagang kayu, pakaian berlumuran darah, selimut bernoda, dan buku nikah pasangan tersebut.

Atas perbuatannya, BP dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup. Ia juga dikenakan pasal 44 ayat (3) UU KDRT dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP karena menyebabkan kematian dalam lingkup kekerasan rumah tangga.

Warga sekitar mengaku terkejut dengan insiden tersebut, karena selama ini pasangan itu dikenal rukun. “Kami tak menduga, selama ini mereka tampak baik-baik saja,” ujar salah satu tetangga.

Hingga kini, Polres Karawang masih menyelidiki lebih dalam terkait motif utama dan kebenaran dugaan perselingkuhan yang disebut-sebut sebagai pemicu utama tragedi tersebut. [Yopie Iskandar]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!