AlexaNews

Dua Pelaku Pemalakan di Cikarang Utara Dibekuk Polisi

Bekasi, AlexaNews.ID – Respons cepat jajaran Polres Metro Bekasi terhadap laporan masyarakat membuahkan hasil positif. Dua orang yang diduga melakukan pemalakan disertai ancaman terhadap seorang warga berhasil diamankan dari sebuah kontrakan di Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (6/7/2025).

Kejadian ini terungkap setelah seorang pria bernama Muhammad Ali, asal Malang, menghubungi Call Center 110 untuk melaporkan tindak pemerasan yang dialaminya. Ia mengaku dipaksa menyerahkan uang oleh dua orang tak dikenal di kawasan kontrakan yang berlokasi dekat warung seblak Pasha, tepatnya di Jalan Pangeran Jayakarta No. 41. Selain uang tunai Rp500 ribu, korban juga kehilangan kunci sepeda motornya.

Menanggapi laporan tersebut, tim Polsek Cikarang Utara langsung turun ke lokasi. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Wahyudi, S.H., bersama IPTU M. Aryanto dan sejumlah personel, petugas menemukan korban masih berada di sekitar lokasi kejadian dan segera melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui insiden ini bermula dari perjanjian pertemuan antara korban dan seorang perempuan berinisial RFL yang diduga menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Namun setelah pertemuan dibatalkan sepihak oleh korban karena merasa tidak sesuai, RFL menuntut uang Rp300 ribu. Tak lama kemudian, muncul pria berinisial KK yang ikut menekan korban agar memberikan tambahan uang Rp200 ribu dengan dalih biaya kamar dan parkir, sambil melakukan intimidasi dan mengambil kunci motornya.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan kedua pelaku, RFL dan KK, beserta sejumlah barang bukti berupa lima kondom, uang tunai Rp387 ribu, serta dua bilah senjata tajam jenis celurit. Korban kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengapresiasi kecepatan tim dalam menanggapi laporan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme dan pemalakan di wilayah hukumnya. “Kami siap menindak tegas pelaku kejahatan. Call Center 110 selalu siaga 24 jam,” katanya.

Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Cikarang Utara. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap interaksi mencurigakan di media sosial, serta segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal. [Wnd]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!