Karawang, AlexaNews.ID –PT Alexa Group Mediatama, perusahaan yang menaungi media online AlexaNews.ID, menyatakan siap melayangkan gugatan sebesar Rp100 miliar terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang. Langkah ini diambil menyusul unggahan akun resmi Facebook Kominfo Karawang yang menyebut konten pemberitaan AlexaNews.ID sebagai “hoaks”, pada Kamis 10 Juli 2025.
Unggahan tersebut memuat tangkapan layar dari akun TikTok @alexanews yang menampilkan video pengakuan warga terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi oleh Satpol PP dan oknum Pegawai Dinsos di rumah singgah milik Dinas Sosial Karawang. Dalam unggahan itu, Kominfo Karawang menyebut informasi tersebut tidak benar dan mengutip bantahan dari pihak Dinsos Karawang.
Namun, Ferry Dharmawan atau yang dikenal sebagai Jambul Merah (JM), selaku Komisaris PT Alexa Group Mediatama, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kominfo Karawang adalah bentuk penyesatan informasi dan penghinaan terhadap kerja jurnalistik.
“Saya akan gugat Diskominfo Karawang Rp100 miliar. Menyebut produk jurnalistik kami sebagai hoaks adalah bentuk penghinaan terhadap korps media. Ini bukan hanya pencemaran nama baik, tapi juga berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap AlexaNews,” ujar Ferry Dharmawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2025).
Ferry juga menyatakan bahwa pihaknya akan menunjuk kuasa hukum dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan pekan depan jika permintaan ganti rugi tidak ditanggapi. Ia juga meminta pertanggungjawaban secara pidana jika kerugian nama baik tidak diselesaikan.
Sudah Jalankan Kode Etik Jurnalistik
Sementara itu, Charles Silalahi, selaku Pimpinan Perusahaan PT Alexa Group Mediatama, menjelaskan bahwa wartawan alexanews.id yang bertugas di lapangan telah menjalankan seluruh prosedur kode etik jurnalistik sesuai standar. Termasuk melakukan wawancara langsung secara live dengan warga yang mengaku pernah diamankan oleh Dinas Sosial, serta upaya konfirmasi ke pihak Dinsos Karawang.
“Video pengakuan narasumber kami tayangkan secara live dan disaksikan publik. Setelah itu, kami juga langsung ke kantor Dinsos untuk meminta klarifikasi dari pihak yang disebut. Jadi, jelas bahwa kami sudah bekerja secara profesional, bukan menyebar hoaks seperti yang dituduhkan,” ungkap Charles.
Menurut Charles, apa yang dilakukan oleh Kominfo Karawang bisa berdampak buruk terhadap reputasi dan eksistensi media, terutama di era digital saat netizen sangat sensitif terhadap informasi.
Sebagai bagian dari langkah etik, PT Alexa Group Mediatama juga mendesak Kominfo Karawang untuk menarik unggahan tersebut dan menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar nama baik perusahaan tidak terus dirugikan.
“Ini bukan hanya soal media kami. Ini soal prinsip kebebasan pers dan tanggung jawab pemerintah dalam berkomunikasi. Jangan sampai Kominfo justru jadi penyebar disinformasi,” tambah Ferry. [M. Karya]