Tubaba, AlexaNews.ID – SMP Negeri 7 Tulang Bawang Barat, Lampung, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait pembelian seragam sekolah bagi siswa baru. Informasi tersebut beredar setelah sejumlah wali murid menyampaikan keluhan.
Seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, setiap wali murid diminta membayar biaya seragam sebesar Rp455.000. Paket tersebut meliputi seragam olahraga, batik, dan atribut sekolah. Namun, pembayaran itu disebutkan tidak selalu disertai dengan kwitansi resmi dan bahkan tarifnya tidak seragam.
“Anak kami masih baru masuk sekolah. Untuk seragam diminta Rp455 ribu, tapi tidak semua wali murid dapat bukti kwitansi. Saya sempat minta ke guru BK, tapi tidak dikasih. Setelah saya langsung ke TU, barulah diberikan kwitansi. Banyak orang tua lain yang bayar tapi tidak menerima bukti pembayaran,” ujar salah satu wali murid.
Padahal, aturan sudah jelas melarang pihak sekolah menjual seragam kepada siswa. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 secara tegas menyatakan bahwa guru, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang memperjualbelikan seragam. Bahkan, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 juga menekankan larangan pungutan terkait pembelian seragam maupun buku dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepala sekolah SMPN 7 Tulang Bawang Barat, oknum tenaga pendidik, maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan klarifikasi atas dugaan praktik pungutan seragam tersebut. [Angga]









