Karawang, AlexaNews.ID — Dalam perkembangan terbaru, gugatan class action yang diajukan oleh para pedagang pasar lama Rengasdengklok terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait lahan eks PT Kereta Api Indonesia terus berlanjut.
Gugatan class action sebelumnya, yang didaftarkan oleh para pedagang pasar lama Rengasdengklok di Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2022/PN Kwg, telah diterima oleh pengadilan dan akan diproses dalam sidang berikutnya.
Dalam hal ini, Tim kuasa hukum dari para pedagang pasar lama Rengasdengklok yang mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ormas GMBI dan beberapa perwakilan pedagang yang menempati lahan PJKA bertemu dengan ahli waris dan kuasa hukumnya yang mengklaim kepemilikan lahan PJKA pasar lama Rengasdengklok atas nama Maria Van Blommestien.
Mereka membawa bukti-bukti berupa surat-surat kepemilikan yang akan dihibahkan kepada para pedagang dan Tim LBH GMBI di salah satu ruko pasar lama Rengasdengklok.
“Perwakilan dari ahli waris yang memiliki legalitas atas tanah di lokasi pasar Rengasdengklok ini dan pengacaranya datang malam ini untuk bertemu dengan kami, Tim LBH GMBI, dan perwakilan pedagang. Mereka bermaksud menghibahkan tanah beserta surat-surat legalitas pendukungnya kepada Tim LBH GMBI dan para pedagang. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam persidangan yang akan digelar minggu depan,” ujar Hamzah, salah satu anggota Tim kuasa hukum para pedagang pasar lama Rengasdengklok, pada Sabtu (27/05/2023).
Menurut Hamzah, kedatangan ahli waris dan kuasa hukum yang mengklaim kepemilikan lahan PJKA atas nama Maria Van Blommestien di pasar lama Rengasdengklok eks lahan PT KAI disambut antusias oleh para pedagang. Mereka berharap hal ini dapat membantu memperkuat bukti-bukti yang akan disampaikan dalam persidangan mendatang.
“Pihak ahli waris dan kuasa hukumnya menghubungi kami dan menyatakan niat mereka untuk menyerahkan atau menghibahkan surat-surat terkait kepemilikan tanah pasar eks PJKA ini,” tambahnya.
Para pedagang merespons dengan antusias karena adanya tambahan data dan surat-surat tersebut diyakini akan membantu memperkuat posisi mereka dan meningkatkan peluang kemenangan dalam persidangan.
Hamzah berharap proses serah terima surat-surat kepemilikan lahan PJKA dapat berjalan dengan lancar dan surat-surat tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai bukti dalam persidangan yang akan datang di Pengadilan Negeri Karawang.
“Mudah-mudahan proses serah terima ini berjalan lancar dan surat-surat tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai bukti dalam persidangan,” harapnya.
Sementara itu, saat ditanyai oleh AlexaNews.ID di lokasi, kuasa hukum dari ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan PJKA atas nama Maria Van Blommestien menyatakan bahwa dia belum dapat memberikan penjelasan rinci. Namun, dia menegaskan bahwa kedatangannya ke pasar lama Rengasdengklok bertujuan untuk membantu para pedagang yang menempati lahan PJKA.
“Saya datang ke sini untuk menghadiri acara dan membantu warga. Saya sudah berbicara dengan kuasa hukum para pedagang dan mereka akan memberikan penjelasan lebih lanjut. Maaf, saya tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut saat ini. Silakan hubungi kuasa hukumnya,” tandasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)