Jakarta, AlexaNews.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Barat telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan antar kota Aceh, Medan, dan Jakarta. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 18,6 kilogram dengan nilai sekitar Rp28 miliar.
“Total yang berhasil diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 18.669 gram atau lebih kurang 18,6 kg,” ujar Syahduddi kepada wartawan pada Kamis (8/6/2023).
“Nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 28 miliar,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, total empat tersangka berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR berhasil diamankan. Keempat tersangka tersebut berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
“Saat ini masih terdapat 4 orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum kami tangkap, mereka bernama Hendra, Lanata, Ferdi, dan Pak Ci Agam. Mereka semua berperan sebagai pengendali,” ucapnya.
“Pengembangan dan pengejaran terhadap para tersangka ini sedang dilakukan oleh penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, dan kami berharap dapat segera menangkap mereka,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 16 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu, 18 paket plastik obat yang berisi sabu dengan total 18.869 gram atau 18,6 kg, serta 8 unit ponsel berbagai merek.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia”. (PMJ)