BEKASI, AlexaNews.ID — Dua organisasi masyarakat di Kabupaten Bekasi, yakni Garda Bangsa Reformasi (GBR) dan Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), menyuarakan desakan kuat agar Polres Metro Bekasi segera menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dari Fraksi PDI Perjuangan.
Keduanya menilai lambannya proses penanganan kasus semakin memicu keresahan masyarakat, terlebih karena pelaku yang diduga terlibat merupakan pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan menjadi teladan.
Ketua GBR Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat, mengatakan pihaknya memantau secara serius perkembangan laporan penganiayaan terhadap Fendy (41) yang terjadi pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran di wilayah Cikarang. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses. Status sebagai anggota dewan tidak dapat menjadi tameng atau alasan untuk memperlambat penyidikan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Idhay saat ditemui di Sekretariat GBR, Senin (1/12/2025).
Sementara itu, Ketua Umum JPDN, Yusup, menyoroti proses pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Bekasi. Ia menilai perpindahan penanganan ini tidak boleh membuka ruang bagi potensi penghambatan penyelidikan maupun penetapan tersangka.
Diketahui, laporan dugaan pengeroyokan telah dibuat korban pada 30 Oktober 2025. Berkas perkara kini ditangani Polres Metro Bekasi, dengan terlapor utama anggota DPRD berinisial NY beserta sejumlah orang lainnya yang diduga turut terlibat.
“Polisi harus menunjukkan kepada publik bahwa proses hukum berjalan adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus, bahkan ketika pelakunya adalah pejabat,” tegas Yusup.
GBR dan JPDN memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Mereka juga mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait peran NY dalam insiden tersebut. [Wnd]










