KARAWANG, AlexaNews.ID — Polemik dana untuk pensiunan ASN di lingkungan KORPRI Karawang kembali mencuat setelah Sekretaris KORPRI, Geri Samrodi, menyebut uang yang diberikan kepada purna PNS sebagai “kadeudeuh” atau tali asih, bukan berasal dari iuran bulanan. Pernyataan itu langsung memantik reaksi keras dari pengamat kebijakan sosial politik Karawang, Asep Agustian.
Asep menilai penjelasan Geri sangat membingungkan dan bisa menimbulkan kegaduhan baru. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang dimuat di media lokal pada 2 Desember tersebut tidak tepat karena menyangkut uang yang selama ini dibayarkan anggota melalui iuran. Menurutnya, penggunaan istilah “kadeudeuh” justru mengaburkan sumber dana yang seharusnya jelas.
Geri sebelumnya menyampaikan bahwa pemberian uang Rp7 juta kepada pensiunan didasarkan pada kondisi keuangan yang terbatas dan mempertimbangkan efisiensi anggaran. Asep langsung mempertanyakan logika tersebut. Baginya, dana iuran anggota bukanlah uang negara sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan efisiensi anggaran seperti dalam sistem pemerintahan.
Asep juga memberi contoh sederhana. Jika seorang ASN yang puluhan tahun membayar iuran kemudian hanya menerima dana satu juta rupiah dengan alasan kadeudeuh, tentu akan menimbulkan penolakan. Ia menyebut pernyataan Geri sebagai sesuatu yang “ngaco” dan tidak patut dilontarkan oleh pejabat struktural KORPRI.
Menurut Asep, persoalan ini melebar karena pernyataan para pengurus KORPRI tidak sejalan. Ketua, wakil ketua, dan sekretaris disebut-sebut memberikan jawaban berbeda sehingga masyarakat semakin bingung. Ia menilai seharusnya ketua KORPRI menjadi pihak yang memberikan keterangan resmi agar tidak terjadi simpang siur.
Di tengah memanasnya isu ini, Asep meminta para pensiunan untuk tidak terburu-buru membawa masalah ke ranah hukum atau aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya menyampaikan persoalan langsung kepada Bupati Karawang. Menurutnya, Bupati Aep Saepulloh dapat memfasilitasi penyelesaian yang lebih bijak dan proporsional.
Ia juga menyoroti dasar penghitungan dana Rp7 juta yang diberikan kepada purna ASN. Apalagi sebelumnya ada yang menerima hingga Rp14 juta. Asep mendesak KORPRI agar menjelaskan secara terbuka mekanisme dan ketentuan pembagian dana tersebut. Ia menilai anggota yang membayar iuran penuh harus menerima hak sesuai ketentuan, sementara yang tidak lengkap pembayarannya perlu disesuaikan.
Asep berharap persoalan ini segera mendapat kejelasan agar tidak terus memicu kecurigaan. Menurutnya, transparansi dan ketegasan dari pengurus KORPRI menjadi kunci untuk meredam kegaduhan yang sudah terlanjur muncul. [King]










