KARAWANG, AlexaNews.ID – Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang, Asep Agustian SH MH, memastikan pihaknya akan memberikan pembelaan penuh kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), usai sang gubernur dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Presidium KAMI Karawang, Elyasa Budianto, yang menuding adanya dugaan korupsi dalam proyek normalisasi hingga dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penertiban bangunan liar di Karawang Barat.

Asep Agustian mengaku menghormati sosok Elyasa sebagai advokat senior. Namun ia menegaskan hubungan personal itu tak akan mempengaruhi sikap tegas Jabis Karawang dalam membela KDM.

“Pak Elyasa lapor ke KPK, itu hak beliau. Tapi Jabis Karawang tidak akan tinggal diam. Kami siap mendampingi KDM sampai tuntas,” ujar Asep saat ditemui di kantornya, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan, tim hukum yang dipimpinnya akan terus bergerak tanpa batas waktu. “Kami bekerja seperti KDM yang siang malam turun ke masyarakat,” katanya.

Mengacu SK Tim Hukum Jabar Istimewa Nomor 012/YTHJI/KPTS/V/2025, Jabis Karawang beranggotakan 12 advokat. Mereka dibagi menjadi empat tim agar fokus menangani berbagai persoalan hukum.

Sosok yang paling sering terlihat mendampingi KDM di lapangan adalah Syarifudin SH MH sebagai koordinator lapangan, bersama anggota Ujang Suhana SH, Pontas Hutahaen SH, dan Iwan Kurniawan SH MH.

“Pembagian tim ini agar penanganan perkara lebih efektif. Semua personel adalah advokat PERADI Karawang,” kata Asep.

Terkait jarangnya ia terlihat mendampingi KDM secara langsung, Asep—yang akrab disapa Askun—menyebut hal itu sengaja dilakukan agar advokat lain bisa tampil.

“Saya belum pernah bertemu langsung dengan KDM. Biar teman-teman yang turun dan berkontribusi. Saya cukup mendukung dari belakang dan memberi masukan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, koordinasi dengan Ketua Tim Jabis Jawa Barat berjalan baik sehingga ia tak harus selalu tampil di publik.

Mengenai laporan KAMI ke KPK, Askun menyatakan keyakinannya bahwa lembaga antirasuah tersebut akan memproses secara objektif.

“Laporan pasti diterima dulu. Setelah itu KPK menilai apakah tanah yang dipersoalkan itu tanah hak milik atau tanah negara,” ujarnya.

Ia juga menyinggung tudingan abuse of power. “Kan sudah ada MoU dengan PJT II, Jasa Marga, dan BBWS. Jadi bukan tindakan sepihak,” katanya.

Askun menilai langkah KDM di Karawang Barat justru patut diapresiasi. “Harusnya didukung, bukan dilaporkan,” tegasnya.

Asep juga menyinggung laporan Elyasa ke Polres Karawang soal dugaan penyerobotan tanah oleh Kades Wadas, H. Junaedi, dalam proyek normalisasi. Ia memastikan Jabis sudah menyiapkan 20 advokat untuk menghadapi kasus tersebut.

Bahkan, pihaknya memastikan akan melaporkan balik Elyasa Budianto.

“Nanti biar APH yang menguji, siapa yang benar dan siapa yang keliru,” ujarnya. [Ega]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.