SERGAI, AlexaNews.ID – Aksi pencurian sejumlah alat panen di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berhasil diungkap Satreskrim Polres Sergai hanya dalam waktu kurang dari satu hari. Tiga pelaku ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (7/12/2025) siang. Penjaga gudang bernama Adi menemukan berbagai perlengkapan pertanian milik Poltak B. Tambunan (70) hilang dari sebuah gudang di Dusun Suka Tani, Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Barang yang raib mencakup trafo las, bor impact, gerinda, gear blok, tali pulley, hingga sejumlah onderdil lain. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Korban kemudian meninjau rekaman CCTV dan melihat dua orang tak dikenal masuk ke gudang sekitar pukul 04.00 WIB. Rekaman tersebut menunjukkan para pelaku mengangkut barang secara bertahap sebelum melarikan diri. Atas kejadian itu, korban melapor ke SPKT Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir langsung menggerakkan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata dan tim opsnal untuk memulai penyelidikan. Dari penelusuran lapangan, identitas para pelaku cepat terungkap.

Sekitar pukul 02.00 WIB pada Senin (8/12/2025), dua pelaku berinisial S (45) dan AS alias D (33) berhasil ditangkap di Dusun I Suka Tani. Dari tangan mereka, polisi menyita pakaian yang dipakai saat beraksi serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa mereka beraksi bertiga. Satu pelaku lain berinisial M tak ditemukan saat polisi mendatangi rumahnya pada pukul 02.30 WIB. M kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, barang curian itu sudah dijual kepada seorang penadah berinisial A (38) di Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban. Total harga yang diterima hanya Rp1.350.000, dibayar dalam dua tahap.

Tim opsnal kemudian menggerebek rumah sang penadah dan menyita semua barang bukti, mulai dari trafo las hingga berbagai sparepart mesin pertanian.

Menurut IPDA Hendri Ika Panduwinata, para pelaku masuk ke gudang dengan memanjat pagar belakang lalu memotong seng atap menggunakan martil dan gunting.
“Pelaku S naik ke atap membuka seng, sementara dua lainnya menunggu di bawah lalu membawa keluar barang memakai sepeda motor,” jelasnya.

Ironisnya, uang hasil penjualan barang curian itu langsung habis. Sebagian dipakai makan, sisanya digunakan bermain judi slot dan membeli sabu.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang mengatakan tiga pelaku sudah diamankan, yakni S, AS alias D, serta A sebagai penadah. Pelaku M masih diburu polisi.

S dan AS alias D dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah A dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. [Sutrisno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.