KARAWANG, AlexaNews.ID – Sepuluh hari buron, preman pembunuh tukang jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Karawang, akhirnya ditangkap. Si pelaku, juga dihadiahi timah panas, karena ada upaya perlawanan saat proses penangkapan.
Pelaku, diketahui berinisial S (31), preman kampung yang kerap meresahkan di Desa Ciwaringin (apalagi kalau sudah mabuk, rese). Pelaku ini ditangkap di tempat persembunyianya di wilayah Batujaya, Karawang, Jumat 28 Juli 2023 dini hari.
Saat proses penangkapan, pelaku berupaya melakukan perlawanan, hingga anggota Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan tindakan tegas terukur, berupa tembakan di kakinya.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur di kakinya,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspose pengungkapan kasus, di Mapolres Karawang, Jumat 28 Juli 2023.
Kapolres memaparkan, preman ini kabur usai menusuk Frimuldani (36), pemilik kios jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Aksi pembunuhan dilakukan di kios korban pada Selasa 18 Juli 2023 lalu.
“Setelah kabur selama 10 hari pelaku berhasil kami tangkap di persembunyiannya di wilayah Batujaya,” ujar Kapolres Karawang.
Selama buron, kata Kapolres, si preman ini kerap berpindah-pindah tempat dan lokasi persembunyian. “Aksi pembunuhan dilakukan karena pelaku sakit hati tidak diberi satu botol miras. Korban hanya memberi uang Rp5.000 kepada pelaku,” kata Kapolres Karawang.
Kasus pembunuhan ini terungkap dari ditemukannya mayat korban di kios jamunya, pada Selasa 18 Juli 2023 malam. Saat ditemukan tampak luka tusuk di tubuh korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Jibay)