BEKASI, AlexaNews.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi menyoroti penanganan aduan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi. GNRI menilai proses penanganan laporan tersebut berjalan lamban.
Ketua GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, mengatakan pihaknya telah menyampaikan aduan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Bekasi dan laporan tersebut telah diterima oleh Sekretariat DPRD. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut aduan tersebut.
“Laporan sudah kami sampaikan dan diterima sekretariat DPRD, tetapi belum ada informasi lanjutan terkait proses penanganannya,” kata Bahyudin, Rabu (17/12/2025).
Ia menilai keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya respons Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi dalam menegakkan kode etik anggota dewan. GNRI pun meminta agar aduan diproses secara objektif dan transparan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H. Ade Syukron menyampaikan bahwa surat aduan dari GNRI telah didisposisikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Suratnya sudah di BK. BK bekerja dengan mekanisme internal yang berbeda dengan lembaga hukum. Untuk prosesnya bisa dikonfirmasi ke Ketua BK,” ujar Ade Syukron saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/12/2025).
Sebagai informasi, GNRI Kabupaten Bekasi melayangkan surat aduan kepada DPRD Kabupaten Bekasi pada 3 Desember 2025. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD yang disebut terseret kasus pengeroyokan terhadap seorang warga di sebuah restoran di kawasan Cikarang. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. [Wnd]










