BEKASI, AlexaNews.ID – Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Saat ini, penyidik menelusuri dugaan aliran dana senilai Rp7,1 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Unit Tipidkor Polres Metro Bekasi menyebut pendalaman perkara dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar internal organisasi. Dalam proses tersebut, dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NO dan SN telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri asal-usul serta tujuan aliran dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas. Polisi menegaskan pemeriksaan saksi masih akan berlanjut seiring pengembangan perkara.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka dari jajaran pengurus NPCI Kabupaten Bekasi. Keduanya yakni KD selaku Ketua dan NY yang menjabat Bendahara. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti dugaan penyimpangan anggaran.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana hibah tersebut diduga dicairkan melalui sejumlah kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Modus yang digunakan antara lain pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu, termasuk kegiatan seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pengadaan peralatan olahraga fiktif.

Polisi juga telah memeriksa puluhan pihak untuk memperkuat konstruksi perkara. Hingga kini, sebanyak 61 saksi dan ahli telah dimintai keterangan. Penyidik memastikan pengusutan tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan.

“Penyidikan masih berjalan. Kami dalami seluruh keterangan saksi dan dokumen yang ada,” ujar perwakilan penyidik Polres Metro Bekasi saat dikonfirmasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustopa menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk Tahap I.

“Berkas perkara sudah tahap satu,” kata Mustopa, Selasa (23/12/2025).

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD maupun pihak dari Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi. Penyidik menyebut pendalaman masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena muncul di tengah sorotan terhadap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terlebih setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Bekasi pada pertengahan Desember 2025.

Ketua LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkifli, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan agar seluruh pihak yang diduga menikmati dana hibah tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Pengusutan harus menyeluruh. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa tebang pilih,” tegas Zuli, Rabu (24/12/2025). [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.