BEKASI, AlexaNews.ID – Pengusutan dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 terus berlanjut. Setelah menetapkan mantan Sekretaris DPRD sebagai tersangka, penyidikan kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan unsur pimpinan dewan.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp20 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penetapan besaran tunjangan perumahan yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi nilai tunjangan. Ketua DPRD direkomendasikan menerima Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta, dan anggota DPRD Rp19,8 juta.
Namun, rekomendasi tersebut tidak digunakan. Besaran tunjangan justru mengalami perubahan signifikan. Ketua DPRD ditetapkan menerima Rp41,7 juta, Wakil Ketua DPRD Rp40,2 juta, dan anggota DPRD Rp36,1 juta. Perubahan ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Penyesuaian angka tunjangan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Penyidik menduga perubahan tersebut disepakati secara internal oleh unsur pimpinan DPRD.
Penetapan mantan Sekretaris DPRD sebagai tersangka disebut menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk menelusuri peran pihak lain. Saat ini, penyidik masih mendalami dokumen penganggaran serta keterangan sejumlah saksi terkait proses penetapan tunjangan tahun 2024.
Desakan agar kasus ini diusut tuntas juga datang dari masyarakat. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara terbuka mengingat besarnya anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejati Jawa Barat dan berharap penegakan hukum berjalan transparan serta tanpa pandang bulu,” ujar Kong Mpe, Ketua Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Rabu (24/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi terkait dugaan keterlibatan mereka. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan sesuai alat bukti yang ditemukan. [Wnd]










