AlexaNews

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ada Hexymer dan Tramadol

KARAWANG, AlexaNews.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023, di kantor Kejari Karawang, Rabu, (23/8/2023).

Kegiatan prosesi pemusnahan tersebut disaksikan oleh Plh Kejari Karawang Sandi RN, SH., MH, beserta seluruh Kepala Seksi (Kasi), Jaksa, dan Staf Kejari Karawang, Kapolres Karawang, Kepala Pengadilan Negeri Karawang, Kepala BNNK Karawang, dan Dinas Kesehatan Karawang.

Plh Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Sandi RN, SH., MH, menyampaikan, barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Kejari Karawang dari sebanyak 55 perkara yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023.

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum ini, dilakukan karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Yang didapat dari 55 perkara tindak pidana umum,” ujar Sandi, Rabu (23/8/2023).

Prosesi pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut, dilaksanakan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong, SH.,MH, dan Kasi Tindak Pidana Umum Martahan Napitupulu, SH.

Arthemas Sawong, SH.,MH, memaparkan, sejumlah barang bukti dan barang rampasan itu, didapat dari perkara penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT), diantaranya sabu-sabu 22 perkara dengan berat 98,0171 gram, ganja 5 perkara dengan berat 96,5041 gram. Selain itu, juga turut dimusnakah barang bukti lain, seperti Handphone 27 perkara sebanyak 28 unit, dan timbangan digital 10 perkara sebanyak 10 unit.

Sedangkan dalam perkara melanggar UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu, pill warna kuning sebanyak 9.615 butir, tramadol sebanyak 14.189 butir, dan Hexymer sebanyak 7.000 butir. Jumlah total obat-obatan adalah 30.804 butir dari 8 perkara. Barang bukti lainnya yang dimusnakah, berupa Handphone sebanyak 6 unit dari 8 perkara.

“Untuk barang bukti dari perkara penganiayaan, yaitu, 1 buah golok dari 1 perkara dan 2 potong pakaian. Sementara pada perkara perlindungan anak, barang bukti berupa, pakaian 8 potong dan 1 unit Handphone dari 2 perkara. Dan pada perkara perjudian, barang bukti yang dimusnahkan adalah kartu remi dari 1 perkara,” terang Arthemas.

Arthemas Sawong, SH.,MH, menuturkan, sejumlah perkara yang telah mendapat kekuatan hukum tetap tersebut masih banyak didapati dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

“Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tindak kejahatannya lainnya masih mendominasi. Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama untuk melakukan upaya pencegahan. Dan kegiatan ini, adalah salah satu tugas Jaksa untuk menindak perkara yang telah selesai, dengan melakukan pemusnahan barang bukti,” tegas Arthemas. (Siska Purnama Dewi).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!