BEKASI, AlexaNews.ID – Pengusutan dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi senilai Rp20 miliar masih menyisakan tanda tanya besar. Meski Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan satu tersangka, perkara ini belum sepenuhnya terbuka dan berpotensi menyeret nama-nama lain.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Jabar lebih dulu menahan RA, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi yang kini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Penahanan RA menjadi pintu awal pengungkapan dugaan penggelembungan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Namun, langkah hukum tidak berhenti pada satu nama. Informasi yang berkembang menyebutkan, tim penyidik kini mulai memperluas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan.

Salah satu pejabat yang disebut telah dipanggil adalah SW. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 22 Desember 2025, SW diperiksa oleh penyidik Kejati Jawa Barat untuk mendalami perannya dalam proses penganggaran maupun pencairan dana tunjangan perumahan DPRD tersebut.

Seorang aktivis di Bekasi mengungkapkan bahwa saat ini SW masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, ia menilai peluang munculnya tersangka baru masih terbuka lebar seiring pendalaman alat bukti oleh jaksa penyidik.

“SW memang masih saksi, tapi pemeriksaan tidak akan berhenti di satu atau dua orang saja. Penyidik tentu menelusuri aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam skema penggelembungan anggaran itu,” ujar sumber tersebut, Selasa (30/12/2025).

Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, masyarakat Kabupaten Bekasi mendesak Kejaksaan agar lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan kasus ini. Transparansi dinilai penting agar publik bisa ikut mengawal penegakan hukum dan memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan.

Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan kerugian negara sebesar Rp20 miliar bukanlah angka kecil. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur sekretariat dewan maupun unsur pimpinan legislatif, harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil dan transparan.

Sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih melakukan pengembangan penyidikan guna memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik mark-up tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.