BEKASI, AlexaNews.ID – Gelombang kritik publik mengarah ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi menyusul mencuatnya sejumlah dugaan kasus pidana yang melibatkan oknum anggota dewan. Mulai dari dugaan pengeroyokan warga, pengancaman, gratifikasi, hingga kasus tunjangan perumahan (tuper) yang merugikan negara, seluruhnya menjadi sorotan tajam masyarakat.

Rentetan kasus tersebut dinilai mencoreng marwah lembaga legislatif daerah. Di tengah meningkatnya atensi publik, BK DPRD Kabupaten Bekasi justru dianggap belum menunjukkan langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan integritas institusi wakil rakyat.

Sorotan terbesar muncul dari dugaan lemahnya respons BK dalam memproses pelanggaran etik para anggota dewan yang terseret persoalan hukum. Sejumlah kalangan menilai, BK cenderung pasif dan menunggu proses pidana selesai, sementara citra DPRD terus tergerus.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil SE, S.Sos, menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas berbagai kasus tersebut secara internal. Namun, BK memilih menunggu kepastian hukum di ranah pidana sebelum mengambil langkah etik.

“Izin, sudah didiskusikan di BK. Kesimpulannya, kasus-kasus itu harus dibuktikan terlebih dahulu di ranah hukum formal sampai ada ketetapan hukum. Setelah itu baru diproses di kode etik,” ujar Jamil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/12/2025).

Pendekatan tersebut menuai perdebatan. Pasalnya, berdasarkan tata tertib DPRD yang mengacu pada regulasi nasional, Badan Kehormatan sejatinya memiliki kewenangan independen untuk memantau dan menindak dugaan pelanggaran sumpah jabatan maupun kode etik, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

BK juga memiliki mandat melakukan klarifikasi, verifikasi, hingga menjatuhkan sanksi etik berupa teguran, pemberhentian sementara, bahkan rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) apabila terbukti melanggar ketentuan etik.

Dengan kewenangan tersebut, proses etik dan proses pidana seharusnya dapat berjalan secara paralel. Ranah etik berfokus pada disiplin internal, martabat lembaga, serta kepercayaan publik, sementara pidana menjadi urusan penegakan hukum oleh negara.

Sejumlah kasus yang mencuat sepanjang akhir 2025 semakin memperkuat tekanan terhadap BK. Salah satunya adalah dugaan pengeroyokan terhadap warga bernama Fendy (41) yang terjadi di sebuah restoran di Cikarang pada 29 Oktober 2025. Peristiwa itu diduga melibatkan oknum anggota DPRD berinisial N bersama belasan orang lainnya dan kini telah naik ke tahap penyidikan di kepolisian.

Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa semua pihak diperlakukan sama di mata hukum. Namun, keterlibatan tokoh publik dalam perkara tersebut memicu desakan agar BK segera mengambil langkah etik. Bahkan, sejumlah LSM mewacanakan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD karena menilai BK “mati suri”.

Selain itu, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi yang merugikan negara hingga sekitar Rp20 miliar juga kembali mencuat. Perkara tersebut masih ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan menyeret sejumlah mantan pimpinan DPRD serta pejabat sekretariat dewan.

Tak hanya itu, beberapa kasus lama terkait gratifikasi dan suap juga telah berujung vonis, memperpanjang daftar hitam persoalan etik dan hukum di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi. Ditambah lagi, dugaan pengancaman dan perilaku arogansi oknum dewan yang sempat viral di media sosial.

Pengamat dan aktivis sipil menilai, sikap BK yang terlalu menunggu putusan pidana berpotensi membuat fungsi pengawasan etik kehilangan makna. Proses hukum yang memakan waktu panjang dikhawatirkan justru memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap DPRD.

Masyarakat berharap BK DPRD Kabupaten Bekasi lebih responsif dan berani menjalankan kewenangannya. Pemanggilan, klarifikasi terbuka, hingga sanksi etik dinilai penting sebagai langkah cepat untuk menjaga wibawa lembaga, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.