AlexaNews

KPU Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye

JAKARTA, AlexaNews.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye yang baru diumumkan.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, “Apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, khususnya Pasal 22, akan berlaku bagi semua peserta Pemilu.” Pengumuman ini disampaikan kepada wartawan pada Senin (11/9/2023), menyoroti upaya KPU untuk meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan.

Menurut ketentuan dalam Pasal 22, laporan dana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan terdiri dari tiga bagian penting: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPSDK, bagian yang mencolok dari peraturan ini, akan mencakup informasi mengenai identitas para pemberi dana dan jumlah sumbangan yang diberikan kepada peserta Pemilu. Para penyumbang atau pemberi dana kampanye dapat berupa perseorangan, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah.

Awalnya, KPU merencanakan penghapusan LPSDK, namun rencana tersebut mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Alasan utama adalah kekhawatiran akan hilangnya transparansi dalam hal dana kampanye.

Menghadapi resistensi tersebut, KPU akhirnya memutuskan untuk tetap mewajibkan LPSDK. Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga bagi calon anggota DPR dan DPD. Idham menjelaskan bahwa KPU sejak awal tidak pernah bermaksud untuk menghapus LPSDK. Mereka hanya ingin mengubah format pelaporannya.

“Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian. Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam),” ungkapnya.

Idham menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari publik yang diterima oleh KPU. “Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya nggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye,” ujarnya.

Idham juga menambahkan bahwa penyampaian LPSDK akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Keputusan ini menunjukkan komitmen KPU dalam mengambil pendekatan deliberatif dalam proses perubahan peraturan terkait pemilu. (pmj)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!