KARAWANG, AlexaNews.ID – Bandar obat keras tertentu (OKT) jenis Hexymer dan Tramadol asal Bekasi dibekuk Satnarkoba Polres Karawang. Penangkapan berawal dari terjaringnya seorang pengedar asal Karawang saat operasi lalu lintas.
“Berawal dari terjaringnya seorang pengedar asal Karawang, berinisial S (32) oleh petugas Satlantas Polres Karawang. Saat diperiksa ditemukan barang bukti tramadol dan hexymer di bagasi motornya,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abudin, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu 13 September 2023.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Karawang dan dilakukan pemeriksaan. Hingga kemudian diketahui kalau dia membeli barang haram itu dari seorang pria berinisial MS (28), warga Bekasi.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran ke Bekasi, yang merupakan bandar OKT, hingga berhasil mengamankannya bersama barang buktinya,” ucap Kasat Narkoba Polres Karawang.
Dari tangan dua pelaku ini, kata Kasat Narkoba, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7 ribu butir hexymer dan tramadol.
“Kedua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang.
Bersama dengan dua pemain OKT ini, Sat Narkoba Polres Karawang juga menangkap 10 orang lainnya, yang terlibat dalam peredaran narkoba, psikotropika dan OKT.
“Ini merupakan hasil penangkapan selama 20 hari ke belakang. Kami berhasil mengamankan 12 tersangka, termasuk pengedar sabu dan tembakau gorila, juga OKT di wilayah hukum Polres Karawang,” jelas Kasat Narkoba Polres Karawang.
Selain penangkapan tersangka, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT. Yakni, sabu seberat 119,07 gram, tembakau gorila 313,77 gram, psikotropika 24 butir, dan OKT sebanyak 17.488 butir. (Siska Purnama Dewi)