PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan persoalan tunda bayar yang sempat mencuat bukanlah gagal bayar. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta, Nina Herlina, menegaskan bahwa pembayaran pekerjaan yang tertunda kini sudah dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Nina menjelaskan, tunda bayar tersebut hanya terjadi pada sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagaimana isu yang berkembang di publik.

“Pekerjaan yang masuk kategori tunda bayar saat ini sebenarnya sudah bisa dibayarkan. Namun, memang harus melalui tahapan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pemeriksaan dari Inspektorat,” kata Nina.

Ia menambahkan, terdapat perbedaan mendasar antara tunda bayar dan gagal bayar. Gagal bayar, kata Nina, bisa terjadi karena dua faktor utama, yakni pekerjaan yang belum rampung atau pekerjaan yang secara waktu tidak memungkinkan untuk diselesaikan sesuai jadwal.

Oleh karena itu, pihak rekanan atau OPD terkait diminta menuntaskan seluruh proses administrasi dan teknis sebelum mengajukan pencairan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, BKAD akan memproses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Nina saat menghadiri pertemuan yang digelar Bupati Purwakarta, Saipul Bahri Bin Zein, bersama OPD yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Purwakarta, Jumat (9/1/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Asy)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.