CIREBON, AlexaNews.ID – Kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan meminta Polsek Klangenan, Polresta Cirebon, segera mengambil langkah tegas dengan melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Permintaan ini berkaitan dengan laporan yang diajukan Nurmala Widuri atas peristiwa yang diduga terjadi pada tahun 2025.
Tim kuasa hukum korban, Muhamad Imanullah dan Purwanto, menilai laporan kliennya telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan, dugaan tersebut dapat dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Menurut Imanullah, kelengkapan alat bukti serta rangkaian peristiwa hukum yang dilaporkan seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara. Ia menegaskan, percepatan proses hukum sangat dibutuhkan demi memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban.
“Kami berharap perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar tidak berlarut-larut dan korban mendapatkan kejelasan hukum,” ujar Imanullah, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima kuasa hukum, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah awal. Di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, upaya mediasi antara Nurmala Widuri dengan terlapor Lilis Septiani, serta klarifikasi terhadap pihak Pegadaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Mereka meminta agar penyelidikan terus dilanjutkan secara maksimal, termasuk dengan menggelar kembali perkara guna menentukan arah penanganan selanjutnya.
“Kami menegaskan agar penyelidikan tetap berjalan dan dilakukan gelar perkara ulang sesuai perkembangan terbaru,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Klangenan IPTU Diding saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia memastikan, setiap perkembangan penanganan perkara selalu disampaikan kepada pelapor maupun kuasa hukumnya secara berkala.
“Prosesnya berjalan sesuai aturan, dan SP2HP sudah kami sampaikan kepada pelapor,” ujarnya singkat. (jhn)










