AlexaNews

Pengusaha Showroom di Karawang Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Mobil Mewah

KARAWANG, AlexaNews.ID — Fajar Hari Santoso, seorang pengusaha showroom kendaraan roda empat di Kabupaten Karawang, mendapati dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk Resor Tangerang Selatan (Polres Metro Tangsel).

Kasus ini berawal setelah Fajar membeli mobil mewah BMW X5 senilai hampir setengah miliar rupiah. Namun, Fajar merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Ia membeli BMW X5 secara resmi dengan bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor). Meskipun begitu, ia dianggap sebagai penadah mobil hasil kejahatan.

Dul Jalil, Penasehat Hukum Fajar, menganggap bahwa proses penanganan kasus ini keluar dari koridor hukum karena prosedur-prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan.

Dul Jalil menyebut bahwa Fajar dipanggil ke kantor Polsek Cisauk tanpa surat panggilan resmi, proses pemeriksaan dilakukan tengah malam hingga pukul 03.00 WIB dinihari, dan ketika Fajar hendak pulang, dia malah dilarang oleh penyidik dengan alasan yang tidak jelas.

Sebagai respons terhadap penanganan yang dianggap tidak sesuai prosedur, pihak Fajar telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Cisauk ke Divisi Propam Mabes Polri.

Namun, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, IPTU Margana, mempertahankan penanganan kasus ini dan menyatakan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.

Ia juga membela penetapan tersangka terhadap Fajar dengan menegaskan bahwa mobil yang dibeli Fajar merupakan mobil hasil kejahatan.

Sementara itu, Fajar bersama dengan tim hukumnya bersiap untuk mengajukan pra-peradilan terkait statusnya sebagai tersangka.

Kasus ini masih terus berkembang seiring dengan berlangsungnya investigasi. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!