CIREBON, AlexaNews.ID – Proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik antara warga dan Pemerintah Desa Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan tajam. Kuwu Ciawijapura dilaporkan tidak menghadiri sidang perdana yang digelar Komisi Informasi Daerah (KID), sehingga memicu kekecewaan dari pihak pemohon.

Ketidakhadiran kepala desa sebagai Termohon utama dinilai mencerminkan sikap tidak kooperatif dalam upaya penegakan prinsip transparansi. Padahal, sidang tersebut menjadi forum resmi untuk menguji keterbukaan dokumen publik yang selama ini diminta warga.

Sengketa informasi ini berawal dari permohonan warga terkait akses terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Selain itu, warga juga menuntut kejelasan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta program ketahanan pangan yang dinilai minim transparansi.

Perwakilan warga Ciawijapura, Budi Haryanto, menyebut absennya Kuwu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sinyal buruk terhadap komitmen keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Ketidakhadiran Kuwu dalam sidang resmi negara ini menunjukkan pengabaian terhadap kewajiban hukum. Kalau pengelolaan anggaran desa dilakukan secara benar dan terbuka, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari persidangan,” kata Budi usai sidang.

Menurutnya, sikap mangkir justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Warga mulai mempertanyakan alasan Pemdes Ciawijapura terkesan tertutup terhadap dokumen yang sejatinya bersifat publik.

Budi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh warga merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Dengan tidak hadirnya Kuwu, publik dapat menilai sendiri sejauh mana komitmen terhadap kejujuran dan akuntabilitas. Ini bukan serangan personal, tapi kontrol sosial,” ujarnya.

Warga pun mendesak Komisi Informasi Daerah agar bersikap tegas dengan melayangkan panggilan kedua yang bersifat lebih mengikat. Sebagai penanggung jawab tertinggi atas administrasi dan anggaran desa, kehadiran Kuwu dinilai tidak dapat diwakilkan.

Meski sidang perdana berakhir tanpa klarifikasi, warga memastikan tidak akan menghentikan langkah hukum. Sengketa ini dianggap sebagai pintu masuk untuk mendorong tata kelola Desa Ciawijapura yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

“Kami tidak akan mundur. Ini perjuangan demi desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik pengelolaan anggaran yang tidak terbuka,” tegas Budi.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu dekat dengan agenda pemanggilan ulang Kuwu Ciawijapura sebagai Termohon. Warga berharap, pada sidang berikutnya, pihak desa hadir dan memberikan penjelasan terbuka. Jika kembali mangkir, warga meminta agar diterapkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.