BEKASI, AlexaNews.ID – Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan penyimpangan Dana Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan desa.
Informasi laporan diterima Kejari Kabupaten Bekasi melalui surat laporan informasi (LI) bernomor 006/BP-LI/I/2026 dengan perihal Dugaan Korupsi Dana Banprov Desa Bantarsari Pebayuran Bekasi. Selain ke kejaksaan, surat laporan juga ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi guna dilakukan pengawasan dan pemeriksaan internal.
Surat laporan tersebut dikirim oleh Media Brata Pos cabang Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil penelusuran data serta temuan lapangan. Pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Banprov yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Secara aturan, dana Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 memang masih dimungkinkan dikerjakan fisiknya pada 2026, namun harus mengikuti mekanisme administrasi dan akuntansi yang sah. Jika tidak, maka penggunaan anggaran dapat dikategorikan melanggar ketentuan keuangan negara.
Dalam regulasi nasional, pengelolaan keuangan diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan prinsip periodisitas satu tahun anggaran. Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjelaskan bahwa dana yang belum terealisasi di akhir tahun akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Sementara itu, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2025 mengatur secara teknis pengelolaan belanja bantuan keuangan provinsi.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup, menyampaikan sikap tegas. Ia menilai, apabila dana Banprov sudah ditarik penuh tetapi pekerjaan fisik belum dilaksanakan, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.
“Kalau anggaran ditarik 100 persen di tahun 2025, seharusnya pekerjaan juga selesai di tahun yang sama. Bila fisiknya justru dikerjakan di 2026, itu berpotensi masuk tindak pidana korupsi,” kata Yusup.
Ia juga menjelaskan, penarikan dana tanpa realisasi pekerjaan bisa mengarah pada dugaan manipulasi dokumen, laporan progres fiktif, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Jika uang sudah cair tetapi kegiatan belum berjalan, maka patut diduga ada rekayasa laporan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan,” tegasnya. [Wnd]










