KARAWANG, AlexaNews.ID – Lembaga Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) memberikan respons tegas terkait beredarnya berita yang tentang salah satu anggota BPD Desa Kampungsawah, yang juga menjabat sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Jayakerta.
Anggota tersebut diduga terlibat dalam sosialisasi dan memperkenalkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Karawang Dapil II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lili Mahali, di Dusun Campea RT 009 RW 003, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (21/10/23).
Sofiyan, Ketua PDPSP Kabupaten Karawang, mengungkapkan bahwa tindakan anggota BPD Desa Kampungsawah yang juga menjabat sebagai Pendamping Desa ini diduga melanggar Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Bagian III F angka 3.
“Terlihat jelas bahwa tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Bagian III F Angka 3, yang secara tegas melarang pendamping desa terlibat dalam kegiatan politik,” kata Sofiyan.
Lebih lanjut, Sofiyan juga menegaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelanggaran aturan ini juga berpotensi merugikan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 64 huruf (h) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang secara tegas menyatakan bahwa “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik,” dan Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang melarang anggota BPD terlibat sebagai pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu.
“Ibarat anggota BPD melanggar larangan ini, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan Pidana Pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yang mengancam anggota BPD yang terlibat dalam kampanye dengan pidana penjara satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta,” ujarnya.
Sofiyan juga menambahkan bahwa Lembaga PDPSP akan segera menyusun laporan dan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, serta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengenai tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota BPD Desa Kampungsawah yang juga menjabat sebagai Pendamping Desa di Kecamatan Jayakerta.
“Melihat adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, kami, sebagai Lembaga Pemantau Demokrasi Sayap Putih, akan segera menyampaikan laporan kepada Bawaslu Karawang untuk menentukan apakah oknum tersebut benar-benar melanggar aturan, dan kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Karawang,” tegasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)