BEKASI. AlexaNews.ID – Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, akhirnya menghubungi awak media setelah pemberitaan terkait penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diterbitkan. Kontak tersebut dilakukan melalui sambungan telepon seluler pada Rabu malam (28/1/2026), setelah sebelumnya redaksi tidak menerima tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dikirimkan.

Dalam percakapan telepon tersebut, Kepala Desa Kertajaya menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat. Ia mempertanyakan alasan penulisan berita dan meminta agar awak media datang langsung ke kantor desa untuk membahas persoalan tersebut.

“Maksudnya apa nulis itu? Di Pebayuran kan banyak yang kenal. Anda tahu kantor desa saya, kenapa nggak datang langsung ke desa? Udah besok ketemu di desa,” ujar Kepala Desa Kertajaya kepada awak media melalui sambungan telepon.

Redaksi menegaskan bahwa sebelum berita diterbitkan, telah dilakukan upaya konfirmasi sebanyak dua kali melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Kertajaya. Konfirmasi tersebut bertujuan meminta penjelasan tertulis terkait penyertaan modal BUMDes yang tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun hingga batas waktu yang dinilai wajar secara jurnalistik, tidak ada jawaban tertulis yang diterima.

Dalam komunikasi lanjutan, Kepala Desa Kertajaya menjanjikan pertemuan langsung di kantor desa sebagai forum klarifikasi. Pertemuan tersebut semula dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.

Namun hingga waktu yang telah dijanjikan, klarifikasi belum juga terlaksana. Berdasarkan konfirmasi berikutnya, agenda pertemuan kembali ditunda dengan alasan akan dijadwalkan ulang pada keesokan hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pertemuan klarifikasi langsung di Kantor Desa Kertajaya sebagaimana yang dijanjikan belum terealisasi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan terkait BUMDes Desa Kertajaya disusun berdasarkan data APBDes serta mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Seluruh proses pemberitaan dilakukan dengan mengedepankan asas kehati-hatian, keberimbangan, serta tanpa unsur penghakiman.

Redaksi juga menegaskan komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional dengan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Kertajaya maupun Pemerintah Desa Kertajaya, agar informasi yang disajikan kepada publik dapat utuh, objektif, dan berimbang. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.