AlexaNews

Satres Narkoba Polres Subang Berhasil Mengungkap Beberapa Kasus Narkotika

SUBANG, AlexaNews.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika selama periode bulan Agustus hingga Oktober tahun 2023. Modus operandi yang digunakan dalam operasi ini meliputi metode COD, Sistem Peta, dan Transaksi Langsung.

Dalam operasi tersebut, berhasil disita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk Sabu seberat 241,69 gram, Ganja seberat 464,47 gram, serta 428 butir sediaan farmasi.

Selain itu, Satres Narkoba juga mengamankan 10 unit handphone, 9 unit timbangan, 6 pack plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 3 unit sepeda motor.

Operasi tersebut juga menghasilkan penangkapan sebanyak 25 orang tersangka. Pasal yang dikenakan kepada tersangka berdasarkan jenis narkotika yang dihadirkan adalah sebagai berikut:

a. Terhadap 19 orang tersangka dalam kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu, mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).

b. Terhadap 5 orang tersangka dalam kasus Narkotika Gol. 1 jenis Ganja, mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

c. Terhadap 1 orang tersangka dalam kasus Sediaan Farmasi tanpa izin, mereka disangkakan dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penangkapan dan penyitaan barang-barang ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penanggulangan peredaran narkotika di wilayah Subang, serta sebagai tindakan hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!