KARAWANG, AlexaNews.ID – Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, DR. Dede Anwar Hidayat, SH., MH., menggelar Reses II Masa Sidang Tahun 2025–2026 di Aula Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Rabu (12/02/2026). Kegiatan ini menjadi forum dialog terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat dalam menyerap berbagai aspirasi pembangunan di daerah pemilihan (Dapil) VI.

Reses tersebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Majalaya, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan warga dari sejumlah desa. Forum berlangsung dinamis dengan berbagai usulan yang mengemuka, terutama terkait kebutuhan layanan dasar masyarakat.

Dalam pemaparannya, Dede Anwar Hidayat menegaskan bahwa reses merupakan agenda konstitusional yang wajib dilaksanakan seluruh anggota DPRD setelah diparipurnakan dalam agenda resmi dewan. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan kewajiban untuk turun langsung menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.

“Reses ini bukan hanya formalitas. Semua usulan akan masuk dalam kamus perencanaan pembangunan daerah dan menjadi bagian dari proses penyusunan RKPD serta penganggaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang belum memahami keterkaitan antara waktu pelaksanaan reses dengan timeline penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga penetapan APBD. Karena itu, selain menyerap aspirasi, dirinya juga berkewajiban memberikan edukasi terkait mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

“Tidak serta-merta apa yang diusulkan langsung terealisasi saat itu juga. Semua ada tahapan dan prosesnya. Yang terpenting aspirasi tercatat dan diperjuangkan sesuai skala prioritas,” ujarnya.

Mayoritas aspirasi yang disampaikan warga, lanjut Dede Anwar Hidayat, berkisar pada persoalan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.

“Ke mana pun kita turun, urusannya pasti layanan dasar. Jalan lingkungan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan ekonomi rakyat. Itu kebutuhan fundamental yang tidak bisa ditunda,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah daerah tidak boleh sampai mengorbankan kepentingan dasar masyarakat.

“Memang ada efisiensi dan penyesuaian anggaran. Tetapi layanan dasar masyarakat tidak boleh terdampak. Ini bukan kepentingan pribadi, melainkan kepentingan sosial masyarakat luas,” tandasnya.

Secara khusus, Dede Anwar Hidayat menyoroti kondisi sejumlah desa di Kecamatan Majalaya seperti Pasirjengkol, Lemahmulya, dan Bengle yang memiliki tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi. Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih responsif terhadap kebutuhan administrasi kependudukan, infrastruktur lingkungan, serta penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan perumahan.

Ia juga mengingatkan para pengembang perumahan agar menuntaskan kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum sebelum melakukan serah terima kepada pemerintah daerah.

“Jangan sampai warga perumahan belum memiliki identitas kependudukan yang jelas atau fasilitas dasarnya belum memadai. Developer harus menyelesaikan kewajiban fasos dan fasum terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari,” tegasnya.

Melalui Reses II ini, Dede Anwar Hidayat berharap seluruh aspirasi masyarakat Kecamatan Majalaya dapat terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

“Yang penting masyarakat tahu, suara mereka tidak berhenti di aula ini. Kami bawa dan perjuangkan di DPRD,” pungkasnya. (Yopie Iskandar)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.