BEKASI, AlexaNews.ID – Satreskrim Polres Metro Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran kawasan Cikarang. Salah satu tersangka berinisial NYU diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Selain NYU, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial EB dan BA. Ketiganya diperiksa intensif di Mapolres Metro Bekasi sejak Rabu (11/2/2026) sore hingga malam.

Kasatreskrim Jerico Lavian Chandra mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan sebelum mengambil keputusan lanjutan, termasuk soal penahanan.

“Pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk penahanan menunggu hasil final pemeriksaan. Kita upayakan selesai malam ini,” kata Jerico saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan hingga kini para tersangka belum ditahan. Menurutnya, penyidik masih mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk sikap kooperatif tersangka selama proses hukum berjalan.

“Belum ditahan. Yang bersangkutan masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (12/2/2026).

Keputusan tersebut menuai protes dari pihak keluarga korban berinisial FN. Mereka mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, terutama karena salah satu di antaranya merupakan pejabat publik.

Dalam pernyataan yang beredar di media sosial, keluarga korban menyebut adanya dugaan intervensi untuk melindungi tersangka. Mereka mengaku akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Keluarga korban juga menegaskan tidak akan gentar menghadapi tekanan apa pun. Mereka meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan lanjutan terkait kepastian penahanan terhadap NYU maupun dua tersangka lainnya. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.