KARAWANG, AlexaNews.ID – Kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar perempuan di Kabupaten Karawang akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial BIH (24) yang diketahui merupakan pacar korban sekaligus pelaku pembunuhan.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di saluran air kawasan industri Karawang International Industrial City (KJIE), sehingga sempat menggegerkan warga sekitar.
Wakapolres Karawang Kompol Andriyanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian pada Minggu (1/3/2026) dini hari setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku diketahui merupakan seorang buruh asal Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya tidak lama setelah identitasnya terungkap.
Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Sementara jasad korban dibuang pelaku ke saluran air di dekat kawasan industri KJIE, Telukjambe Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, hubungan asmara antara pelaku dan korban menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut. Pertengkaran terjadi setelah korban meminta pelaku menikahinya serta menceraikan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Herwit Yuanita Bintari menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi kontrakan korban pada Jumat (27/2/2026) siang untuk mengantarkan barang milik korban.
Namun di dalam kontrakan terjadi cekcok yang semakin memanas hingga berujung pertengkaran fisik. Kedua pihak sempat terlibat aksi saling mencekik.
Dalam kondisi emosi, pelaku kembali mencekik korban hingga akhirnya korban tak sadarkan diri. Setelah dicek, korban diketahui sudah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Meski korban telah tewas, pelaku sempat meninggalkan lokasi dan tetap bekerja seperti biasa sebelum akhirnya kembali ke kontrakan pada malam hari untuk memastikan kondisi korban.
Beberapa jam kemudian, pelaku memutuskan membuang jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban jenis Honda Vario 125. Mayat korban dibuang ke saluran air di kawasan industri KJIE pada Sabtu (28/2/2026) dini hari.
Jasad korban kemudian ditemukan warga sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tim gabungan Satreskrim Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap kurang dari dua hari setelah penemuan jasad korban.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sandal, serta sepeda motor yang digunakan untuk membawa jasad korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi maupun hubungan secara bijak dan tidak mengedepankan emosi yang dapat berujung pada tindakan kriminal. (Karya/Karina)










